Polsek Tulung Selapan Ungkap Pencurian Sarang Walet

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG, inewsnusantara.com-Kepolisian Sektor Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gedung sarang burung walet di Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan. Seorang pria berinisial J (28) ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Pulau Bangka melalui terminal speed boat Tulung Selapan.

Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal, SH, MH, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) dini hari. Korban, A (48), bersama seorang saksi tengah melakukan patroli rutin menggunakan speed boat untuk memeriksa gedung sarang walet miliknya.

Saat tiba di lokasi, korban melihat sebuah ketek terparkir di dekat bangunan walet. Tidak lama kemudian, korban mendapati seorang pria sedang membuang ember yang berisi sarang walet. Setelah wajah pria tersebut disorot menggunakan senter, korban mengenalinya sebagai J. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan ketek.

Baca Juga :  Kades Air Senggeris Pimpin Langsung Kerja Bakti di Lingkungan Kantor Desa dan TPU

Korban selanjutnya memeriksa kondisi gedung walet dan menemukan bagian dinding bangunan telah dirusak. Sebanyak 40 keping sarang walet dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp6 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tulung Selapan.

Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di terminal speed boat Tulung Selapan dan diduga akan menyeberang ke Bangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tulung Selapan memerintahkan personel Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di dalam speed boat tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berwarna kuning yang berisi 40 keping sarang burung walet yang diduga merupakan hasil pencurian.

Baca Juga :  Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa jajaran Polres OKI terus berupaya menghadirkan rasa aman dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Daerah

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:48 WIB