HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com– Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (3/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa yang disebut lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya.

Menurut HAMASS, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang berinisial AR (Agus Rizal) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp440 juta.

HAMASS mempertanyakan dasar perbedaan tuntutan tersebut. Mereka menilai posisi AR yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menentukan tuntutan pidana.

“Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai PA sangat sentral karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di instansinya,” ujarnya.

HAMASS bahkan menduga terdapat upaya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan klaim dan penilaian dari pihak HAMASS yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh institusi berwenang.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

 

Desak Aswas Kejati Periksa Kasi Pidsus dan Tiga JPU

Dalam aksinya di Kejati Sumsel, HAMASS meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Palembang serta tiga JPU berinisial B, H dan R yang menangani perkara tersebut.

HAMASS menilai tuntutan terhadap AR yang hanya 1 tahun 6 bulan perlu dievaluasi karena mereka mengaitkannya dengan ketentuan pidana korupsi dalam KUHP baru.

Selain pemeriksaan, HAMASS juga meminta adanya sanksi tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran profesionalitas, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran kode etik.

Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Tuntutan

Sementara di PN Palembang Kelas IA Khusus, HAMASS meminta majelis hakim mempertimbangkan dan menganulir tuntutan JPU terhadap para terdakwa.

Mereka juga mendesak agar mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang tersebut dituntut menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3 sebagaimana yang mereka persoalkan.

HAMASS beralasan posisi AR sebagai kepala dinas dan PA dinilai sangat sentral dalam perkara tersebut. Mereka bahkan menyebut AR diduga sebagai aktor intelektual, meski tudingan tersebut tentu harus dibuktikan melalui fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Perbaikan Tol Kayuagung-Palembang, Waskita Pastikan Tuntas H-10 Lebaran 2025

Selain itu, HAMASS meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa apabila terbukti bersalah.

Koordinator Lapangan HAMASS, Pasaribu, menegaskan pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut berjalan transparan, profesional dan tidak memberikan ruang bagi kompromi.

“Tegakkan supremasi hukum dan jangan berikan ruang kompromi antara koruptor dan JPU,” demikian salah satu poin sikap HAMASS.

HAMASS berharap tuntutan dan proses persidangan perkara tersebut menjadi perhatian publik serta mendapatkan pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal kejaksaan.

Sementara itu, massa aksi HAMASS di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada HAMASS yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait apa yang di sampaikan dan di laporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, dan kami akan berkoordinasi dengan Kejari Palembang, serta nanti akan kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya.

Ditempat terpisah, Chandra Gautama, S.H., M.H. Juru Bicara (Jubir) atau Humas di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan mengucapkan terima kasih yang telah menyampaikan aspirasi secara baik.

“Terkait 4 tuntutan yang di sampaikan, tentunya akan kami sampaikan dengan majelis yang bersangkutan,”jelasnya.

Berita Terkait

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla
Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Kayu Agung Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus KUR
Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Kodim 0430/Banyuasin
Tiga Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Pampangan OKI, Dua Langsung Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa

Rabu, 2 September 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB