Jakarta, INC,. – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, S.IP., MH, menegaskan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Babel harus dilakukan secara tertib, transparan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Imam, saat mengikuti konsultasi dan koordinasi DPRD Babel bersama Kanwil BPN Babel. Terkait syarat dan ketentuan penerbitan HGU perkebunan sawit di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Imam, HGU bukan sekadar persoalan sertifikat atau administrasi pertanahan. Kepastian status tanah, batas wilayah, tata ruang, perizinan hingga hubungan dengan masyarakat harus dipastikan sejak awal agar tidak memunculkan konflik agraria di kemudian hari.
“Kita ingin investasi berjalan dan perusahaan mendapatkan kepastian usaha, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kepastian atas ruang hidupnya. Jangan sampai HGU justru menimbulkan persoalan karena status tanah tidak jelas atau tumpang tindih dengan kepentingan lain,” tegas Imam.
Ia menekankan, DPRD Babel tidak anti-investasi. Sebaliknya, investasi perkebunan harus memiliki dasar hukum yang kuat, memenuhi seluruh kewajiban dan memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat sekitar.
Salah satu poin, yang menjadi perhatian Imam adalah kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan tertentu yang menjadi dasar pemberian HGU.
Menurutnya, kewajiban tersebut jangan hanya menjadi angka dalam dokumen, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Harus jelas siapa penerimanya, kelembagaannya, lokasinya, kapan dibangun dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat ekonominya. Jangan sampai perusahaan tumbuh, tetapi masyarakat sekitar hanya menjadi penonton,” ujarnya.
Imam juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, perusahaan dan masyarakat memperkuat komunikasi dalam setiap proses penerbitan HGU.
Ia menilai, Babel membutuhkan investasi yang memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya konflik baru.
“Yang kita butuhkan adalah kepastian. Kepastian bagi perusahaan, pemerintah, dan yang paling penting masyarakat. Jangan sampai persoalan HGU baru diketahui setelah konflik terjadi,” katanya.
Imam memastikan, DPRD Babel akan terus mengawal kebijakan pertanahan dan perkebunan agar pelaksanaannya di daerah tetap berpihak pada kepastian hukum, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Babel.












