Pangkalpinang, INC,. — Edukasi mengenai bahaya narkotika dan pemahaman tentang rehabilitasi masih menjadi tantangan di tengah masyarakat. Banyak warga yang masih takut melapor atau menjalani rehabilitasi karena khawatir akan dipenjara.
Hal tersebut disampaikan dr. Arga saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar, termasuk terkait isu-isu yang sedang berkembang seperti penggunaan vape dan zat lain yang berpotensi disalahgunakan.
Ia menjelaskan bahwa vape pada dasarnya memiliki regulasi karena dikenakan cukai, namun pengawasan terhadap peredarannya terus diperketat oleh pemerintah. Selain itu, aparat juga mulai menemukan sejumlah kasus cairan vape yang mengandung zat berbahaya.
Belum lama ini, Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus cairan vape bermasalah yang diduga mengandung zat yang masuk dalam golongan narkotika. Hal tersebut merujuk pada pembaruan regulasi yang disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.
Arga juga menyinggung penggunaan zat kratom, yang sempat menjadi perhatian di sejumlah daerah. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami status dan dampak penyalahgunaan zat tersebut.
Di Desa Air Bara, misalnya, pernah ditemukan kasus penggunaan kratom yang berujung pada kematian. Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan zat tertentu.
Lebih lanjut, Arga menegaskan bahwa penyalahguna narkotika pada dasarnya tidak langsung dipidana. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 58, disebutkan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang takut untuk melapor karena mengira rehabilitasi sama dengan dipenjara.
“Rehabilitasi itu tidak harus dikurung. Tujuannya untuk memulihkan kondisi pengguna agar bisa kembali menjalani kehidupan normal,” jelasnya.
Saat ini, fasilitas rehabilitasi di Bangka Belitung masih terbatas. Salah satu tempat layanan rawat yang tersedia berada di Rumah Sakit Jiwa.
Durasi rehabilitasi juga berbeda-beda, tergantung tingkat keparahan penyalahgunaan. Untuk pasien rawat inap, proses rehabilitasi biasanya berlangsung sekitar tiga hingga enam bulan.
Arga menambahkan, layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di BNNP Kepulauan Bangka Belitung tidak dipungut biaya.
“Masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi cukup membawa KTP, program rehabilitasi di BNNP Babel gratis,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat, tidak lagi takut untuk mencari pertolongan. Dengan pemahaman yang benar, upaya rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. (I20/INC)













