Tapak PLTN Thorcon Dinilai Langgar Kawasan Konservasi, Pahlivi Soroti Legal Standing dan Akan Panggil Ulang Pihak Perusahaan

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. —Rencana penetapan Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon kembali menuai kritik tajam. Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlevi, menilai pemaparan PT Thorcon dalam forum yang digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Sabtu pagi, (07/02/2026), masih mengambang dan tidak menyentuh persoalan krusial, khususnya aspek hukum dan lingkungan.

Menurut Pahlivi, baik PT Thorcon maupun narasumber teknis gagal menjelaskan risiko negatif dari proyek berisiko tinggi tersebut. Ia menegaskan, Pulau Gelasa secara sah telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2014, yang diperkuat oleh Perda tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga :  Lazismu Babel Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Putra Daerah Studi di Al-Azhar Kairo

Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga diperkuat oleh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan jalur perairan Pulau Gelasa hingga Ketawai sebagai kawasan konservasi perairan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan rencana penempatan industri berisiko tinggi seperti PLTN.

“Kalau kawasan konservasi ditabrakkan dengan kegiatan yang punya potensi mencemari lingkungan, itu kontraproduktif dan berbahaya. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan PLTN, tapi soal penetapan kawasan yang tidak boleh sembarangan,” tegas Pahlivi.

Ia juga mempertanyakan legal standing PT Thorcon, dalam melakukan kajian dan aktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangka Tengah, harus dituangkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar persetujuan lisan.

Baca Juga :  Demi Hunian Layak, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Bongkar Rumah Untuk Direhab Total

Pahlivi menegaskan, DPRD Babel akan mengusulkan pemanggilan kembali PT Thorcon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten. Langkah ini dilakukan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban kepada publik terkait hasil kajian yang telah dilakukan.

“Ini negara, bukan urusan RT. Tidak bisa hanya berdalih CSR atau janji-janji ekonomi. Semua harus punya dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (I20/INC)

Berita Terkait

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar
Dari Sampah hingga Paket Umrah, Gerakan Langit Biru Demokrat Semarak di Sungai Selan
Kemenag Babel Gandeng Densus 88, BPS dan Siloam Perkuat Pencegahan Radikalisme

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar

Berita Terbaru

Banyuasin

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:50 WIB