Tapak PLTN Thorcon Dinilai Langgar Kawasan Konservasi, Pahlivi Soroti Legal Standing dan Akan Panggil Ulang Pihak Perusahaan

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. —Rencana penetapan Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon kembali menuai kritik tajam. Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlevi, menilai pemaparan PT Thorcon dalam forum yang digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Sabtu pagi, (07/02/2026), masih mengambang dan tidak menyentuh persoalan krusial, khususnya aspek hukum dan lingkungan.

Menurut Pahlivi, baik PT Thorcon maupun narasumber teknis gagal menjelaskan risiko negatif dari proyek berisiko tinggi tersebut. Ia menegaskan, Pulau Gelasa secara sah telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2014, yang diperkuat oleh Perda tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga :  Masjid An Nabawi Unsri, Tempat Pembentukan Karakter Mahasiswa, Diresmikan oleh Buya Yahya

Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga diperkuat oleh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan jalur perairan Pulau Gelasa hingga Ketawai sebagai kawasan konservasi perairan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan rencana penempatan industri berisiko tinggi seperti PLTN.

“Kalau kawasan konservasi ditabrakkan dengan kegiatan yang punya potensi mencemari lingkungan, itu kontraproduktif dan berbahaya. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan PLTN, tapi soal penetapan kawasan yang tidak boleh sembarangan,” tegas Pahlivi.

Ia juga mempertanyakan legal standing PT Thorcon, dalam melakukan kajian dan aktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangka Tengah, harus dituangkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar persetujuan lisan.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Pahlivi menegaskan, DPRD Babel akan mengusulkan pemanggilan kembali PT Thorcon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten. Langkah ini dilakukan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban kepada publik terkait hasil kajian yang telah dilakukan.

“Ini negara, bukan urusan RT. Tidak bisa hanya berdalih CSR atau janji-janji ekonomi. Semua harus punya dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (I20/INC)

Berita Terkait

Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa
Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa
Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel
Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:40 WIB

KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service

Berita Terbaru