Tapak PLTN Thorcon Dinilai Langgar Kawasan Konservasi, Pahlivi Soroti Legal Standing dan Akan Panggil Ulang Pihak Perusahaan

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. —Rencana penetapan Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon kembali menuai kritik tajam. Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlevi, menilai pemaparan PT Thorcon dalam forum yang digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Sabtu pagi, (07/02/2026), masih mengambang dan tidak menyentuh persoalan krusial, khususnya aspek hukum dan lingkungan.

Menurut Pahlivi, baik PT Thorcon maupun narasumber teknis gagal menjelaskan risiko negatif dari proyek berisiko tinggi tersebut. Ia menegaskan, Pulau Gelasa secara sah telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2014, yang diperkuat oleh Perda tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga :  Optimalkan Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat, Sat Samapta Polres Banyuasin Rutin Gelar Patroli Malam

Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga diperkuat oleh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan jalur perairan Pulau Gelasa hingga Ketawai sebagai kawasan konservasi perairan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan rencana penempatan industri berisiko tinggi seperti PLTN.

“Kalau kawasan konservasi ditabrakkan dengan kegiatan yang punya potensi mencemari lingkungan, itu kontraproduktif dan berbahaya. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan PLTN, tapi soal penetapan kawasan yang tidak boleh sembarangan,” tegas Pahlivi.

Ia juga mempertanyakan legal standing PT Thorcon, dalam melakukan kajian dan aktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangka Tengah, harus dituangkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar persetujuan lisan.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Penghentian Street Boxing: Bukan Dilarang, Tapi Didampingi Demi Keselamatan Atlet

Pahlivi menegaskan, DPRD Babel akan mengusulkan pemanggilan kembali PT Thorcon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten. Langkah ini dilakukan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban kepada publik terkait hasil kajian yang telah dilakukan.

“Ini negara, bukan urusan RT. Tidak bisa hanya berdalih CSR atau janji-janji ekonomi. Semua harus punya dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (I20/INC)

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB