Tulisan “Bayar Dulu” di Gazebo Pantai Pasir Padi Tidak Berlaku

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Keberadaan tulisan “Bayar Dulu” yang terpasang, di sejumlah gazebo kawasan Pantai Pasir Padi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pengunjung. Perlu ditegaskan bahwa tulisan tersebut tidak berlaku untuk seluruh fasilitas umum yang ada di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.

Seluruh fasilitas umum di Pantai Pasir Padi, termasuk toilet, musholla, area gazebo, serta parkir kendaraan, dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat dan wisatawan. Tidak ada pungutan biaya tambahan bagi pengunjung dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  BBM Cepat Habis dan LPG Diduga Disalahgunakan, DPRD Babel Desak Pertamina Perketat Pengawasan

Satu-satunya biaya resmi, yang dikenakan kepada pengunjung hanyalah karcis masuk kawasan wisata sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di luar itu, tidak dibenarkan adanya pungutan lain yang dibebankan kepada pengunjung.

Adanya tulisan “Bayar Dulu” di gazebo, dinilai perlu segera ditertibkan atau diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru dan kekhawatiran adanya pungutan liar. Informasi yang tidak jelas berpotensi merugikan citra pariwisata dan kenyamanan wisatawan.

Masyarakat berharap, pemerintah daerah dan pengelola kawasan wisata dapat melakukan evaluasi serta pembenahan secara menyeluruh, termasuk penataan informasi dan pengawasan di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan suasana wisata yang nyaman, aman, dan transparan.

Baca Juga :  Pemkab Banyuasin Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2026

Dengan perbaikan dan penataan yang lebih baik, Pantai Pasir Padi diharapkan dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang ramah pengunjung di tahun 2026 dan seterusnya, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi lokal di Kota Pangkalpinang. (I20)

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan
Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Dorong BPK RI Prioritaskan Audit Komprehensif Dana Replanting Perkebunan
Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB