Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial F (21) diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Ahmad Yani (57), di Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, pada Kamis (6/11/2025) pagi.
Peristiwa memilukan ini bermula saat warga bernama Lutfi melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Sinar Bulan. Dalam laporan itu disebutkan, korban mengalami luka lebam akibat dipukuli oleh anaknya sendiri menggunakan tangan kosong secara berulang kali.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban. Sang ayah menegur pelaku karena bermain ponsel hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan. Teguran tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan pemukulan terhadap orang tuanya. Setelah kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri.
Bhabinkamtibmas bersama warga segera mendatangi lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban dan memberikan pendampingan menuju Polresta Pangkalpinang. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga bahwa pelaku kembali ke rumah dan tidur di rumah temannya. Tak ingin kehilangan jejak, Bhabinkamtibmas bersama warga segera mendatangi lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan situasi di lokasi kejadian telah aman dan kondusif.
“Pelaku sudah diamankan dan tengah diproses oleh penyidik Satreskrim. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah keluarga agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kapolresta.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang baik dalam lingkungan keluarga. Polisi juga mengajak warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan di sekitar mereka.













