Palembang,inewsnusantara.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino, Yudi Herzandi yang menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengajukan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 3 Juni 2025.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Fauzi Isra SH MH, penasihat hukum Yudi, Hj Nurmalah SH MH, menyampaikan sejumlah poin krusial dalam eksepsi yang menolak dakwaan jaksa.
Menurutnya, dakwaan dinilai tidak jelas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa serta tidak menunjukkan adanya kerugian negara.
“Poin terpenting, dakwaan jaksa kabur karena tidak secara jelas menjelaskan peran para terdakwa. Selain itu, sampai saat ini belum ada uang negara yang dirugikan,” ujar Nurmalah, didampingi dua penasihat hukum lainnya, Fitrisia Madina SH MH dan Anita SH.
Nurmalah menyoroti bahwa proyek pengadaan lahan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga mekanisme penanganannya harus melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Ia menilai penyidikan kasus ini terlalu cepat, hingga mengabaikan prosedur administratif yang diatur dalam peraturan presiden dan peraturan kejaksaan.
“Dalam proyek strategis seperti ini, seharusnya dilakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu oleh APIP. Jika ditemukan kerugian negara, barulah diminta pengembalian secara administratif,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas nama Haji Halim yang disebut sebagai dasar pembayaran ganti rugi sebesar Rp14 miliar lebih belum berarti uang sudah dibayarkan.
“SPPF harus melalui verifikasi dan validasi terlebih dahulu sesuai Permen ATR/BPN No. 39 Tahun 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurmalah menambahkan bahwa proses verifikasi lokasi (Verlok) bahkan telah disetujui oleh Kejari Muba saat itu, Roy Riyadi SH MH, yang turut menandatangani dokumen Verlok.
Hal ini menurutnya, membuktikan bahwa tahapan pembebasan lahan telah diawasi secara legal dan prosedural.
“Dengan adanya Verlok ini justru telah mengefisiensikan anggaran pembebasan lahan hingga Rp31 triliun,” ungkap Nurmalah.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang dimaksud memang telah lama dikuasai secara fisik oleh Haji Halim, sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021 dan No.39 Tahun 2023, yang mengakui penguasaan fisik sebagai bukti kepemilikan jika tak ada sertifikat resmi.
“Dalam SPPF juga ditegaskan bahwa Haji Halim bertanggung jawab secara pribadi dan tidak akan melibatkan pihak lain. Jaksa justru keliru mengutip pasal yang sudah tidak relevan, yakni Pasal 25 PP No. 19 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan regulasi baru,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa prematur dan menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Kesimpulannya, karena belum ada kerugian negara dan belum terjadi pembayaran ganti rugi, maka dakwaan tidak berdasar dan pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutup Nurmalah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari tim Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.(164n).













