Karyawan PT SAML Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir (OKI), inewsnusantara.com-Seorang pria bernama LV (26), karyawan PT SAML, ditemukan tewas di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.15 WIB. Korban diduga meninggal akibat ditusuk oleh rekannya sendiri, TR (35), yang juga merupakan karyawan PT SAML.

Kejadian bermula ketika sekira jam 19.00 wib ( 16/11/25 ), korban meminjam motor untuk menemui diduga pelaku untuk menagih hutang rokok. Kemudian pelaku TR bersama korban LV pergi ke lokasi perkebunan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di tempat kejadian, pelaku tiba-tiba menusuk korban yang masih berada di atas motor.

Baca Juga :  Polda Sumsel Turunkan Mobile Command Center ke Betung, Teknologi Drone Kendalikan Arus Mudik Jalintim

Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh ke genangan air. Kemudian pelaku kembali menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Air Sugihan. TR mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan karena kesal sering ditagih utang oleh korban.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Polres OKI akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua WBP Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Terima Amnesti

Lebih lanjut Kapolres mengatakan,” Kami mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku dapat diamankan pada hari yang sama. Polres OKI berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan.

Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB