Karyawan PT SAML Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir (OKI), inewsnusantara.com-Seorang pria bernama LV (26), karyawan PT SAML, ditemukan tewas di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.15 WIB. Korban diduga meninggal akibat ditusuk oleh rekannya sendiri, TR (35), yang juga merupakan karyawan PT SAML.

Kejadian bermula ketika sekira jam 19.00 wib ( 16/11/25 ), korban meminjam motor untuk menemui diduga pelaku untuk menagih hutang rokok. Kemudian pelaku TR bersama korban LV pergi ke lokasi perkebunan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di tempat kejadian, pelaku tiba-tiba menusuk korban yang masih berada di atas motor.

Baca Juga :  Stok Gas Elpiji 3 Kg di Tanjung Lubuk Aman dan Harga Stabil

Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh ke genangan air. Kemudian pelaku kembali menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Air Sugihan. TR mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan karena kesal sering ditagih utang oleh korban.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Polres OKI akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati, Sumsel Periksa Tersangka AN 5 Jam. Kuasa Hukum Sebut AN Tidak Terima Aliran Dana.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan,” Kami mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku dapat diamankan pada hari yang sama. Polres OKI berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan.

Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB