OKI, inewsnusantara.com-Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Kab. OKI, Sumsel dinyatakan resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Masing-masing atas nama Acan Bin Hamid dan Nato Haryunus Bin Jauhari.
Dijelaskan Kalapas Kelas II B Kayu Agung, Syaikoni, kedua orang WBP ini resmi menghirup udara bebas pada Sabtu, 02 Agustus 2025 berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sabtu (02/08).
Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
Dimana kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Syaikoni menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru kepada seluruh WBP agar terus berupaya memperbaiki diri.
“Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.












