Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp. 922,45 Miliar Kandas di Tolak Hakim

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,INC,- Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) upaya delapan terdakwa kandas,untuk menghentikan perkara melalui eksepsi.

Kedelapan terdakwa masing-masing Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Koko Alun Akbar dan Tina Priatina.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum delapan terdakwa.

Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp922,45 miliar itu dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu 9 September 2026.

Sidang tersebut, turut dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta penasihat hukum para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada intinya menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Jaksa Kejati Sumsel, akan mulai membuktikan dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan ke persidangan.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar "Strong Point Pagi" Antisipasi Kemacetan dan Cegah Kecelakaan

Tim JPU memastikan bakal menghadirkan puluhan saksi secara bergiliran.
Saksi-saksi tersebut di antaranya berasal dari pihak BRI dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pemberian serta pencairan fasilitas kredit.

“Kami akan menghadirkan saksi nantinya secara bergilir sesuai dengan pengelompokan saksi dalam perkara ini,” ujar salah satu JPU Kejati Sumsel sebelum majelis hakim menutup persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan, dan menjadwalkan agenda lanjutan pada pekan depan dengan fokus pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut terjadi dalam rentang waktu 2011 hingga 2024.
Lokasi perkara disebut meliputi Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta sejumlah wilayah perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.

Untuk PT BSS, fasilitas kredit kebun inti disebut mencapai sekitar Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare.

Selain itu, terdapat fasilitas kredit plasma melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya dengan nilai sekitar Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.

Baca Juga :  Mengawali Kerja, Wabup Banyuasin Netta Indian Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Jaksa menduga proses pengajuan kredit tersebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati.

Bahkan, daftar nominatif tersebut disebut baru ditetapkan setelah fasilitas kredit mendapatkan persetujuan dan pencairan.
Sementara pada PT SAL, fasilitas kredit untuk kebun inti disebut mencapai sekitar Rp474 miliar. Sedangkan fasilitas kredit plasma mencapai sekitar Rp202,99 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menduga pencairan fasilitas kredit tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi lahan yang sebenarnya.
Dugaan penyimpangan tersebut,kemudian berdampak pada munculnya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026, perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,45 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp666 miliar yang berkaitan dengan PT BSS dan Rp256,45 miliar terkait PT SAL.

Selain mengungkap dugaan kerugian negara, JPU dalam dakwaannya juga menyebut perbuatan para terdakwa turut memperkaya Wilson Sutantio yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.

Setelah eksepsi ditolak, seluruh dalil dalam dakwaan jaksa akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Puluhan saksi yang akan dihadirkan JPU nantinya diharapkan dapat mengungkap secara

Berita Terkait

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
SDN 17 Talang Ubi Terapkan Guru Tamu
Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun
SMAN 1 Talang Ubi Pali Butuh Support Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Rabu, 9 September 2026 - 19:00 WIB

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Rabu, 9 September 2026 - 18:56 WIB

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Berita Terbaru

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB

OKI Mandira

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:00 WIB

OKI Mandira

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:56 WIB