Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Dua Tersangka

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com– Aparat Polres Ogan Ilir memberantas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berkat laporan masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatlah dua orang asal daerah Tanjung Raja yang bertugas sebagai perantara beredarnya narkoba jenis ekstasi tersebut,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/4/2025) malam.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Bagus didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Dua orang yang diamankan dalam perkara ini yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).

Baca Juga :  Idul Adha 1446, Harga Hewan Kurban Kambing dan Domba di Ogan Ilir Mulai Rp 2,5 Juta Hingga Rp 5 Juta

Bagus mengungkapkan, barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.

“Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik,” ungkap Bagus.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Tanjung Batu OI, Penjual Diminta Turut Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

“Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas Bagus.

Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

“Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir,” terang Herman yang merupakan polisi senior ini.(Mat)

Berita Terkait

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Geger Warga Temukan Jasad Anak di Kebun Karet
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:34 WIB

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Daerah

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:34 WIB