Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Dua Tersangka

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com– Aparat Polres Ogan Ilir memberantas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berkat laporan masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatlah dua orang asal daerah Tanjung Raja yang bertugas sebagai perantara beredarnya narkoba jenis ekstasi tersebut,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/4/2025) malam.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Bagus didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Dua orang yang diamankan dalam perkara ini yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).

Baca Juga :  Terungkap di BAP, Guru Silat di Ponpes Ogan Ilir Perintahkan Santri Sodomi Sesama Rekan

Bagus mengungkapkan, barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.

“Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik,” ungkap Bagus.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah

“Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas Bagus.

Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

“Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir,” terang Herman yang merupakan polisi senior ini.(Mat)

Berita Terkait

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Kayu Agung Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus KUR
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB