OGAN ILIR,Inewsnusantara.com– Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba yang berada di wilayah Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, kedua pelaku merupakan pengedar.
“Para pelaku bilang kalau belum lama mengedarkan narkoba. Tapi kami masih terus pengembangan,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (18/3/2025).
Dua pelaku diketahui bernama Muhlis (35 tahun) dan Arjani (23 tahun).
Saat diamankan, keduanya diduga sedang menunggu pembeli di sebuah pondokan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tiga kemasan sabu.
Masing-masing berupa 51 paket seberat 16,22 gram, 36 paket seberat 7,67 gram dan 39 paket seberat 11,45 gram.
Barang bukti lainnya yakni tujuh butir pil ekstasi seberat 3,25 gram.
“Ada juga pirek kaca, alat hisap sabu yang diamankan anggota kami,” terang Surya.
Adapun barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, barang bukti narkoba didapatkan dari seseorang.
“Kami sudah tahu identitas orang tersebut. Sekarang masih dalam pengejaran,” ucap Surya.
Sementara kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ogan Ilir.
“Hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan positif mengandung narkotika. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan.













