Seorang Anak Pelaku dalam Kasus Tawuran Maut Antar Genk di Palembang dapat Diversi Pengadilan Negeri Palembang

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Inewsnusantara.com,- Satu pelaku anak dalam kasus tawuran maut antara genk remaja yang menewaskan seorang korban di kawasan Kuburan Cina, Palembang, beberapa waktu lalu akhirnya menjalani proses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial. Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni Genk The Legend dan Lavendos, berujung tragis dengan tewasnya seorang anak berinisial RP.

Polisi yang turun tangan menangkap beberapa pelaku, termasuk seorang anak berinisial AJ yang kini telah menjalani proses diversi.

Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif, SH MH, membenarkan bahwa perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PNPlg telah melalui mekanisme diversi.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku terhadap pelaku anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

“Benar, atas perkara tersebut telah dilakukan diversi, dan pelaku anak tersebut sekarang sudah diserahkan tanggung jawabnya kepada orang tua,” ungkap Zainal saat dikonfirmasi.

Alasan Diversi Diberikan Meski kasus ini berujung pada kematian korban, pengadilan tetap mempertimbangkan diversi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Salah satu syarat utama diversi adalah adanya kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan korban.

Menurut Zainal, sebelum keputusan diambil, pengadilan telah memastikan bahwa kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian.

Selain itu, hasil penelusuran dari pihak sekolah dan tokoh masyarakat juga menunjukkan bahwa pelaku anak memiliki catatan berperilaku baik sebelum kejadian ini.

“Kami telah menanyakan kepada kepala sekolah dan tokoh masyarakat, dan mereka menyatakan bahwa pelaku anak ini memiliki rekam jejak yang baik. Kedua belah pihak juga sudah sepakat berdamai, sehingga proses diversi bisa dilaksanakan,” Ujarnya.

Meski aturan umum menyebutkan bahwa diversi tidak dapat diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, pihak pengadilan tetap mempertimbangkan situasi khusus dalam kasus ini.

“Kami melihat situasi dan kondisi dari pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur. Tujuan utama dari diversi ini adalah memberikan kesempatan bagi anak berhadapan dengan hukum untuk tetap memiliki masa depan,” jelas Zainal.

Status Wajib Lapor dan Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, pelaku anak tidak serta-merta bebas tanpa pengawasan. Ia kini berada di bawah tanggung jawab orang tua dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga :  Electric Car Pangkalpinang Masih Menuai Sorotan, Rapat Lintas OPD Tak Kunjung Digelar

Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan pembinaan serta pengawasan yang lebih baik terhadap pelaku anak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ,Hutamrin Sh Mh ,memberikan tanggapan terkait keputusan diversi ini, Dinilai Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dengan tegas melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan alias Verzet pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Demikian dikatakan langsung Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, Senin 24 Maret 2025 saat diminta menanggapi perihal adanya Diversi terhadap perkara yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

“Jelas kami Kejari Palembang melakukan upaya hukum berupa melakukan permohonan Verzet kepada Pengadilan Tinggi atas terjadinya Diversi perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut, dengan nomor B-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025,” kata Hutamrin.

Mantan Kasubdirektorat Pemantauan Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ini mengatakan, upaya Verzet itu dilakukan karena dinilai adanya unsur kekeliruan.

Didampingi Kasi Pidum Budi Harahap SH MH, Kajari menerangkan unsur kekeliruan yang dimaksud yaitu dalam mengeluarkan penetapan Diversi dari pihak PN Palembang.

“Yang mana sebagai undang-undang Peradilan Anak, yaitu pada Pasal 7 Ayat 2 mengatur tentang perkara yang dapat dilaksakan Diversi atau tidak,” kata Hutamrin diruang kerjanya.

Dilanjutkannya, berdasarkan Pasal tersebut perkara-perkara yang dapat dilaksanakan Diversi adalah perkara yang ancaman pidananya dibawah 7 tahun, sehingga untuk perkara yang ancaman pidana diatas 7 tahun tidak dapat dilakukan Diversi.

Kemudian, lanjut Hutamrin tentang pelaksanaan Diversi itu diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014 dan ada syarat lainnya dakwaan harus subsideritas.

Sementara, masih kata Kajari dakwaan yang dibuat pihak Kejaksaan terhadap pelaku anak yang mendapatkan Diversi tersebut dibuat secara tunggal bukan subsideritas ataupun kumulatif dan sebagainya.

Sehingga menurutnya, ada unsur kelalaian dari pihak PN Palembang dalam mengeluarkan penetapan Diversi yang saat ini telah dilakukan upaya hukum Verzet ke PT Palembang.

Baca Juga :  Pasca Pilkada dan Jelang Nataru, Polsek Tungkal Ilir Tingkatkan Cooling System

“Karena menurut kami dalam pelaksanaan Diversi terhadap pelaku anak dalam kasus tersebut tidak tepat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena mengakibatkan meninggalnya korban anak,” terangnya.

Masih menurut Hutamrin, jika merujuk pada peraturan undang- undang tersebut seharusnya tidak serta merta melakukan Diversi terhadap pelaku anak berhadapan dengan hukum sehingga terkesan pihak PN Palembang melabrak aturan.

“Karena ini kasusnya hilangnya nyawa seorang, walaupun sudah terjadi perdamaian namun secara keadilan itu tidaklah adil,” tandasnya.

Sebelumnya,Kasus ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja Lavendos dan The Legend, yang diduga dipicu oleh saling ejek di media sosial. Tawuran pun pecah pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, Palembang.

Bentrokan brutal tersebut berujung tragis ketika seorang anak berinisial RP ditemukan tewas dengan luka benda tajam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di kepala. Kejadian ini langsung mendapat perhatian luas, baik dari masyarakat maupun pihak kepolisian.

Kapolrestabes Palembang dalam rilis resminya menyebut bahwa pihak kepolisian telah menangkap beberapa pelaku terkait kasus ini.

Kini, dengan salah satu pelaku menjalani proses diversi, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi remaja lainnya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung maut.

Kronologi Tawuran Maut Kasus ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja Lavendos dan The Legend, yang diduga dipicu oleh saling ejek di media sosial. Tawuran pun pecah pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, Palembang.

Bentrokan brutal tersebut berujung tragis ketika seorang anak berinisial RP ditemukan tewas dengan luka benda tajam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di kepala. Kejadian ini langsung mendapat perhatian luas, baik dari masyarakat maupun pihak kepolisian.

Kapolrestabes Palembang dalam rilis resminya menyebut bahwa pihak kepolisian telah menangkap beberapa pelaku terkait kasus ini.

Kini, dengan salah satu pelaku menjalani proses diversi, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi remaja lainnya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung maut.(164n).

Berita Terkait

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Berita Terbaru

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB