Ratusan Ton Zirkon Didapati di PT BBSJ, DPRD Babel Telusuri Izin Perusahaan

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA,inewsnusantara.com,-Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke smelter PT Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (18/6/2025).

Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan ratusan ton zirkon yang disebut manajemen berasal dari dua perusahaan berbeda. Namun, berdasarkan keterangan Dinas ESDM Babel, dua perusahaan tersebut ternyata belum beroperasi.

“Kemarin Komisi III melakukan sidak ke smelter PT BBSJ. Kita menemukan ada ratusan ton zirkon di sana. Manajemen perusahaan menjelaskan asal zirkon dari dua perusahaan. Tapi saat kami konfirmasi ke ESDM, kedua perusahaan itu belum beroperasi,” ujar Anggota DPRD Babel, Yogi Maulana, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  Polsek Makarti Jaya Amankan Upacara Ngaben di Desa Pangestu

Yogi menjelaskan, PT BBSJ memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan pemerintah pusat. Sementara dua perusahaan asal zirkon tersebut tercatat memiliki izin di tingkat Provinsi Babel.

“Terkait temuan ini, langkah kami selanjutnya adalah memanggil Dinas ESDM Babel untuk meminta penjelasan rinci terkait asal-usul barang tersebut,” kata politisi muda asal Bangka Selatan ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Babel: Aktivitas Kapal Isap Harus Dikaji, Jangan Rugikan Nelayan

Ia memaparkan, kewenangan perizinan untuk kegiatan pertambangan zirkon, ilmenit, dan logam tanah jarang (LTJ) berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam menerbitkan IUP untuk mineral bukan logam dan batuan (galian C). Sedangkan untuk mineral strategis seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ, seluruh proses perizinannya dipegang Kementerian ESDM,” jelasnya.

Yogi juga menambahkan bahwa pengawasan terkait keselamatan radiasi menjadi kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Berita Terkait

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar
Dari Sampah hingga Paket Umrah, Gerakan Langit Biru Demokrat Semarak di Sungai Selan
Kemenag Babel Gandeng Densus 88, BPS dan Siloam Perkuat Pencegahan Radikalisme
Bukan Sekadar Lomba, KNPI Bangka Buka Panggung bagi Anak Muda untuk Berani Bersuara
Andrian Samallo: Jangan Tebang Pilih! Pengguna Hingga Penjual Knalpot Brong Wajib Ditindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Dari Sampah hingga Paket Umrah, Gerakan Langit Biru Demokrat Semarak di Sungai Selan

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB