Ratusan Ton Zirkon Didapati di PT BBSJ, DPRD Babel Telusuri Izin Perusahaan

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA,inewsnusantara.com,-Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke smelter PT Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (18/6/2025).

Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan ratusan ton zirkon yang disebut manajemen berasal dari dua perusahaan berbeda. Namun, berdasarkan keterangan Dinas ESDM Babel, dua perusahaan tersebut ternyata belum beroperasi.

“Kemarin Komisi III melakukan sidak ke smelter PT BBSJ. Kita menemukan ada ratusan ton zirkon di sana. Manajemen perusahaan menjelaskan asal zirkon dari dua perusahaan. Tapi saat kami konfirmasi ke ESDM, kedua perusahaan itu belum beroperasi,” ujar Anggota DPRD Babel, Yogi Maulana, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana

Yogi menjelaskan, PT BBSJ memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan pemerintah pusat. Sementara dua perusahaan asal zirkon tersebut tercatat memiliki izin di tingkat Provinsi Babel.

“Terkait temuan ini, langkah kami selanjutnya adalah memanggil Dinas ESDM Babel untuk meminta penjelasan rinci terkait asal-usul barang tersebut,” kata politisi muda asal Bangka Selatan ini.

Baca Juga :  Polres Bangka Bersama Insan Pers Bagikan Ratusan Takjil

Ia memaparkan, kewenangan perizinan untuk kegiatan pertambangan zirkon, ilmenit, dan logam tanah jarang (LTJ) berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam menerbitkan IUP untuk mineral bukan logam dan batuan (galian C). Sedangkan untuk mineral strategis seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ, seluruh proses perizinannya dipegang Kementerian ESDM,” jelasnya.

Yogi juga menambahkan bahwa pengawasan terkait keselamatan radiasi menjadi kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Berita Terkait

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Mifta Swalayan Dibobol Tengah Malam, 46 Tabung Gas Raib, Polisi Buru Pelaku
Pemkot Pangkalpinang Bedah Rumah Warga, Camat Gerunggang: Uang Renovasi Bisa untuk Kebutuhan Pokok
Imam Wahyudi Terharu, Thoriq Pilih Al-Qur’an, Bukan Gawai! Usia 11 Tahun Hafal 30 Juz
Me Hoa: Data Bansos Harus Akurat, Warga Jangan Salah Sasaran
Eddy Iskandar Bidik Bukit Intan Jadi Model Pengelolaan Sampah
Reses Sesilia di Lubuk Kelik: BPJS Terkendala Anggaran, Zonasi Belum Optimal

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan

Kamis, 24 September 2026 - 21:22 WIB

Mifta Swalayan Dibobol Tengah Malam, 46 Tabung Gas Raib, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 22 September 2026 - 12:55 WIB

Pemkot Pangkalpinang Bedah Rumah Warga, Camat Gerunggang: Uang Renovasi Bisa untuk Kebutuhan Pokok

Minggu, 20 September 2026 - 09:07 WIB

Imam Wahyudi Terharu, Thoriq Pilih Al-Qur’an, Bukan Gawai! Usia 11 Tahun Hafal 30 Juz

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB