Pasca Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen, Kejari Muba Tahan Haji Alim Dirutan Lapas Pakjo Palembang

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sumsel, Haji Alim akhirnya langsung dilakukan upaya paksa penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya Haji Alim bersama Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024 seluas 34 hektare.

Kajari Muba Roy Riady didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Ops Ario Apriyanto Gofar mengatakan, Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan terhadap Haji Alim sebagai Tersangka.

Baca Juga :  Upaya Mendukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Tanjung Lago Melaksanakan Panen Raya Padi

“Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” ujar Roy.

Roy mengatakan, adapun modus Operandinya dalam perkara ini yaitu, Bahwa HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

Baca Juga :  Pemkab Muba Siapkan Rumah Pengungsian Warga Terdampak Banjir

“Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal,” jelasnya. (16un).

Berita Terkait

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:44 WIB