Pasca Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen, Kejari Muba Tahan Haji Alim Dirutan Lapas Pakjo Palembang

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sumsel, Haji Alim akhirnya langsung dilakukan upaya paksa penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya Haji Alim bersama Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024 seluas 34 hektare.

Kajari Muba Roy Riady didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Ops Ario Apriyanto Gofar mengatakan, Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan terhadap Haji Alim sebagai Tersangka.

Baca Juga :  Patroli Sahur Sat Lantas Polres Bangka Sasar Titik Rawan Balap Liar, Geng Motor Tak Berkutik

“Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” ujar Roy.

Roy mengatakan, adapun modus Operandinya dalam perkara ini yaitu, Bahwa HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

Baca Juga :  Gudang BBM Ilegal di Koba Diduga Milik Oknum APH, Kapolres Bateng : Sudah Ditindaklanjuti

“Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal,” jelasnya. (16un).

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Kapolres Bateng Sambangi Jamaah Masjid Al Anshor, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Bateng Sambangi Jamaah Masjid Al Anshor, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Berita Terbaru