Palembang,inewsnusantara.com – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya Harnojoyo diperiksa sebagai saksi untuk kelima kalinya dari Pukul 10.00 WIB. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
Umaryadi Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi Pengendalian Operasional Ario Apriyanto Gofar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka Harnojoyo yakni, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian.
“Yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” ujar Umaryadi.
Usai ditetapkan tersangka Harnojoyo langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.
“Pasal yang disangkakan, pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB. (I64n).













