Mantan Walikota Palembang Harnojoyo JADI Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde.

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya Harnojoyo diperiksa sebagai saksi untuk kelima kalinya dari Pukul 10.00 WIB. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Umaryadi Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi Pengendalian Operasional Ario Apriyanto Gofar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka Harnojoyo yakni, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian.

Baca Juga :  HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

“Yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” ujar Umaryadi.

Usai ditetapkan tersangka Harnojoyo langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Tim Rescue Kansar Pangkalpinang Disiagakan, Belum Ada Permintaan Evakuasi dari Warga Banjir

“Pasal yang disangkakan, pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB. (I64n).

Berita Terkait

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan
Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 22:48 WIB

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Pesta Musik Djarum Istimewa di Kayu Agung OKI Tuai Keluhan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:48 WIB