OKI, inewsnusantara. Com-Salah satu oknum komisioner KPU Kab. OKI ditetapkan sebagai TSK oleh Kejari OKI atas kasus dugaan korupsi dana hibah panwaslu Kab. OKI tahun anggaran 2017-2018.
Dimana oknum komisioner KPU OKI ini berinisial HI, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai anggota panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018 sehingga hasil penyidikan tim penyidik Kejari OKI akhirnya menetapkan HI sebagai TSK, Kamis (06/03).
Yang bersangkutan pun langsung ditahan dan dikirim ke lapas kelas II B Kayu Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU OKI, M. Irsan, saat dibincang awak media, Jum’at mengatakan, jika saat ini jabatan komisioner yang diemban HI otomatis mengalami kekosongan.
KPU OKI diakuinya juga otomatis mengalami “Pincang” Meski saat ini belum berdampak pada kinerja KPU tetapi kedepan diyakin akan sangat berpengaruh karena HI merupakan bagian dari KPU OKI, rendatin KPU dimana data-data kepemiluan tetap diperlukan.
“Otomatis KPU Pincang ya, kalau memang yang bersangkutan benar-benar jadi TSK, meski belum berdampak tapi kedepan dipastkan akan berdampak karena dia (Hi, red-) rendatin”, ujarnya M. Irsan.
M. Irsan pun mengaku jika dalam melaksanakan tugas kesehariannya selama bergabung di KPU, oknum HI dikenal cukup baik, supel, ramah serta dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya dan penuh tanggung jawab.
Dengan ditetapkannya HI sebagai TSK, KPU OKI akan segera berkirim surat ke KPU RI melalui KPU Sumsel sebagai laporan jika HI saat ini sedang menjalani tahanan Kejari OKI yang mana surat penahanannya sudah diterima dari Kejari OKI.
M. Irsan pun berharap HI dapat dihukum dengan seringan-ringannya mengingat yang bersangkutan dinilai cukup berjasa pada pemilu.













