Kapolres Banyuasin Tegaskan Proses Hukum Dua Dugaan Pelanggaran Berat Anggotanya, Ancaman PTDH

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN–INC,-Kapolres Banyuasin, bersama jajaran pimpinan, secara resmi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya ber inisial Briptu RM, sedang ditangani secara serius. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan dengan mitra media yang digelar di Aula Tantya Sudirajati, Jumat (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses hukum ini dilaksanakan menyusul laporan dari seorang Bhayangkari Polres Banyuasin ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. Oknum anggota tersebut dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran berat, yaitu penelantaran keluarga dan perselingkuhan.

Baca Juga :  Polres Bangka Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin, Puluhan Ponton Dipasang Police Line

Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Banyuasin, Wakapolres, Kasi Humas, serta perwakilan mitra media, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.

“Tidak akan ada pandang bulu kepada personel kami, Kalau dia melakukan kesalahan dan terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses . Dan proses ini bisa menjadi efek deterrens (efek jera) kepada personel Polres Banyuasin untuk tidak menyakiti hati keluarganya,” tegas Kapolres.

Menanggapi permintaan dari mitra media agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka untuk menghindari simpang siur informasi, Kapolres menyatakan, “Untuk sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwal akan kami tentukan kemudian, silahkan langsung menghubungi Pak Kasi Humas terkait jadwal dan perkembangan proses pemeriksaannya,” jawabnya tegas.

Baca Juga :  Reses di Air Kenanga, Agung Setiawan Edukasi Warga soal Kerja ke Luar Negeri dan Validasi Data Sosial

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa proses hukum internal ini mencerminkan komitmen pimpinan untuk menindak tegas setiap anggota yang diduga melanggar aturan, baik etik maupun disiplin.

Langkah ini diambil guna menjaga citra, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Briptu RM terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti bersalah dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung. (Adm)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB