BABEL, inewsnusantara. Com-Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk eks lahan PT Koba Tin. Lahan tersebut disebut-sebut telah berpindah tangan dari seorang warga bernama Bitet kepada Acing, warga Pangkalpinang, dan kini telah berdiri bangunan menyerupai gudang.
“Kami dari pihak desa tidak mengetahui adanya transaksi jual beli lahan itu,” tegas Kades Astiar, Senin (29/12/2025).
Tak hanya soal transaksi, Astiar juga menegaskan bahwa pembangunan gudang di kawasan IUP tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemerintah desa.
“Bangun saja tidak permisi. Apalagi bicara izin mendirikan bangunan, kami sama sekali tidak tahu,” ujarnya.
Astiar menilai keberadaan bangunan gudang di kawasan IUP PT Timah seharusnya tidak dibenarkan. Menurutnya, secara tata ruang, wilayah tersebut merupakan kawasan pertambangan yang mestinya steril dari bangunan permanen.
“Harusnya di sana tidak boleh ada gudang. Itu kawasan pertambangan, sesuai tata ruang,” terangnya.
Ia pun meminta PT Timah Tbk untuk segera mengklarifikasi keberadaan bangunan tersebut di dalam wilayah IUP milik perusahaan negara itu.
Selain itu, Astiar juga berharap pihak yang disebut sebagai pemilik gudang, yakni Acing, dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan pemerintah setempat.
“Katanya yang punya Acing, tapi Acing yang mana kami tidak tahu. Sebagai kepala desa, saya tidak mengenal yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Acing masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan dan tujuan pembangunan gudang di kawasan IUP PT Timah tersebut yang diketahui sudah dibangun pada ktober 2025 lalu. (RB)













