Agung Serap Aspirasi Warga Kenanga, Soroti Lampu Jalan dan Dugaan Pungli

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, inewsnusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk selalu menampung aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam agenda reses yang berlangsung bersama warga, Kamis malam, (18/9/2025).

Reses tersebut digelar Ir. Agung Setiawan, Anggota DPRD Provinsi Babel Komisi IV, berlokasi di Kelekak Bunda, Kenanga, Kabupaten Bangka. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa meski kerap muncul kritik dan dinamika di lapangan, lembaga legislatif tetap terbuka terhadap semua masukan masyarakat.

“Dewan itu menerima semua aspirasi masyarakat, baik pengaduan maupun masukan. Yang penting disampaikan dengan cara baik, karena tugas kami adalah menyalurkan kepentingan masyarakat,” ungkap Agung.

Baca Juga :  Pemdes Pagar Bulan Salurkan BLT DD Tahap Akhir Periode Bulan Oktober, November, dan Desember 2024

Muncul sejumlah keluhan, antara lain soal lampu jalan di kawasan Kenanga Permai yang hingga kini belum tuntas. Menanggapi hal tersebut, DPRD menjelaskan bahwa kewenangan lampu jalan berbeda sesuai status jalan. Untuk jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, sementara jalan provinsi ditangani oleh Pemprov, dan jalan nasional di bawah kewenangan Kementerian.

“Lampu jalan sudah ada mekanisme dan prioritas pemasangannya. Aspirasi masyarakat akan kami tampung dan teruskan sesuai kewenangan instansi terkait,” jelasnya.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar di tingkat kecamatan. Salah seorang warga mengaku dimintai biaya hingga Rp1 juta untuk mendapatkan tanda tangan camat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Gerakkan Warga Desa Mulya Sari Dukung Swasembada Pangan

Agung mengatakan, biaya administrasi pengurusan surat sudah diatur dalam peraturan resmi. “Kalau diurus sendiri sesuai prosedur, tidak akan keluar dari biaya yang sudah ditentukan. Jangan lewat perantara, supaya jelas dan tidak ada pungutan tambahan,” tegasnya.

DPRD Babel menekankan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan tindak lanjut, baik melalui rapat bersama pemerintah daerah maupun pembahasan lintas komisi sesuai bidangnya.

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes
Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan
HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang
Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang
Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja
Polres Bangka Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Air Duren, Ratusan Tabung dan Satu Pelaku Diamankan
PWI Bateng Ingatkan Pertamina: Rakyat Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Pernyataan
PJS Babel Gelar Musdalub 12–13 Juli, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WIB

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:21 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:53 WIB

Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:10 WIB

Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja

Berita Terbaru