OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Selama periode April hingga Juni 2025, polisi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan barang bukti cukup fantastis.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sudah tujuh orang diamankan polisi beserta barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 32.102 butir ekstasi.
Berikut ini daftar ungkap kasus narkoba di Ogan Ilir selama triwulan II tahun 2025.
1. Penangkapan Dua Kurir Narkoba di Tanjung Raja
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan peredaran narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dalam jumlah besar pada pertengahan April lalu.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.
Sementara barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba itu dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai pengedar.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, barang bukti pendukung yang turut diamankan diantaranya satu unit timbangan digital.
“Kemudian dua buah kertas aluminium foil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik,” terang Bagus kepada wartawan di Indralaya, Kamis (12/6/2025).
Diketahui, para tersangka dan jenis jenis narkoba ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” terang Bagus.
Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.
“Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir,” terang Herman.
2. Buruh Bangunan Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diamankan di sebuah rumah kosong wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir pada Senin (26/5/2025) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan pria yang telah ditetapkan tersangka itu berkat laporan masyarakat.
“Tersangka merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (11/6/2025) lalu.
Adapun tersangka yang diamankan bernama Suryadi usia 36 tahun.
Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dan pil ekstasi sebanyak 101 butir dengan berat bruto 46 gram.
Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.
“Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika,” ujar Bagus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Bagus, ancaman hukuman untuk tersangka tak main-main, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bagus menegaskan.
Selain tersangka Suryadi, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Tanjung Raja.
Bagus menyebut polisi telah mengantongi beberapa nama yang dicurigai dan kini sedang dalam pengejaran.
“Ada beberapa nama yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sedang kejar. Mohon doanya,” ucap Bagus.
3. Kurir Narkoba Kabur dan Alami Kecelakaan Saat Akan Ditangkap
Polda Sumatera Selatan merilis tangkapan 4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dalam insiden kecelakaan mobil di Ogan Ilir.
Wadirresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi menerangkan, total tersangka yang ditangkap berjumlah empat orang.
“Total tersangka yang diamankan dalam kasus ini berjumlah empat orang. Identitas keempatnya yakni Sobirin, Eko Suseno, Basri dan Zulkarnain,” terang Haris Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025) lalu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan itu bermula dari informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Rantau Alai, Ogan Ilir.
Dari informasi itu, pada Senin (9/6/2025) dinihari sekitar pukul 01.30, petugas melakukan undercover buy untuk memancing tersangka Sobirin.
Petugas berpura-pura hendak membeli 1 kilogram sabu dan Sobirin mendatangi petugas dengan mengendarai sebuah sepeda motor bebek.
Tak lama setelah petugas bertemu Sobirin, datang mobil Terios warna hitam mendekati anggota yang melakukan undercover buy.
Tersangka Basri keluar dari mobil tersebut dan menyerahkan sabu sebanyak 1 kilogram kepada petugas.
“Petugas langsung menangkap keduanya (tersangka Sobirin dan Basri),” ungkap Haris.
Saat penangkapan terhadap keduanya, tersangka Eko Suseno yang mengendarai mobil langsung tancap gas melarikan diri hingga mengalami kecelakaan dan kendaraannya terbalik di sisi jalan.
Selain Eko, ternyata di dalam mobil ada tersangka Zulkarnain, sehingga total ada empat orang diamankan.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu didapatkan dari seseorang yang kini buron. Namun kami sudah tahu identitasnya,” ujar Haris.
Saat petugas mendatangi kediaman buronan tersebut di wilayah Pemulutan Selatan, ditemukan barang bukti 3 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 23.422 butir.
“Jadi 1 kilogram hasil undercover buy dengan 3 kilogram hasil penggeledahan, total 4 kilogram sabu,” papar Haris.
Keempat tersangka dikenakan primer Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
“Yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas Haris.













