Oknum Kades Tersangka Perzinahan di Ogan Ilir Ternyata Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Setelah ditetapkan tersangka perzinahan, oknum kepala desa di Ogan Ilir tidak ditahan dan masih menjalani aktivitas pemerintahan seperti biasa.

Tersangka berinisial E itu menjabat Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id, tak ditemukan rincian harta kekayaan E.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, tersangka E dilantik sebagai kepala desa pada Senin, 12 Desember 2022.

Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir, dilantik oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.

E ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang wanita bersuami yang diduga merupakan selingkuhannya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum yang dilakukan E dengan wanita tersebut.

Baca Juga :  Monitoring Pasar Murah, Babinsa Serka Adnan : Ini Untuk Meringankan Beban Masyarakat

Ilham mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.

Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.

Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir pun merespon penetapan tersangka ini.

Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan yang Bersih, Kalapas Banyuasin Ajak Jajarannya Kerja Bakti

Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.

“Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa,” kata Dicky dihubungi via telepon.

Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.

“Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD,” kata Dicky menegaskan.

Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.

Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.

“Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan,” kata Dicky.

Berita Terkait

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan
Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI
Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut
Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:48 WIB

Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Rabu, 22 April 2026 - 11:34 WIB

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 08:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup

Berita Terbaru

Daerah

Apel Besar Polres OKI Dipimpin Kapolda Sumsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:34 WIB