OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Setelah ditetapkan tersangka perzinahan, oknum kepala desa di Ogan Ilir tidak ditahan dan masih menjalani aktivitas pemerintahan seperti biasa.
Tersangka berinisial E itu menjabat Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id, tak ditemukan rincian harta kekayaan E.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, tersangka E dilantik sebagai kepala desa pada Senin, 12 Desember 2022.
Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir, dilantik oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.
E ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang wanita bersuami yang diduga merupakan selingkuhannya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum yang dilakukan E dengan wanita tersebut.
Ilham mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022.
“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.
Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.
Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir pun merespon penetapan tersangka ini.
Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.
Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.
“Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa,” kata Dicky dihubungi via telepon.
Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.
“Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD,” kata Dicky menegaskan.
Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.
Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.
“Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan,” kata Dicky.













