BANGKA TENGAH ,inewsnusantara.com– Wahyu Furdaus selaku Penasehat Hukum (PH) angkat suara, pasca ditolaknya permohonan praperadilan kasus curat menjerat 3 warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), oleh PN Koba, Senin siang (23/12/2024).
Selaku PH dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon praperadilan kepada PN Koba menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan pasca diketok palu dan dinyatakan ditolak oleh Hakim PN Koba, Devia Herdita.
“Kami tidak bisa memaksakan jika putusan Hakim PN Koba, Devia Herdita menolak permohonan praperadilan, namun kasus ini masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara,” ungkap Wahyu.
Dalam kasus ini, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya, maka dari itulah masyarakat berduyun-duyun selalu datang dengan kompak hadir setiap proses sidang praperadilan kasus ini, karena masyarakat tahu jika Leni, Dodi dan Dudung tidak bersalah dalam kasus ini.
“Masyarakat tahu, mereka (Leni, Dodi dan Dudung) tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka disitu nantinya,” katanya.
Wahyu juga menceritakan kronologis kejadian kasus curat yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung, bermula niat tersangka Dudung yang awalnya saat kejadian kala itu turut menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor.
Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengamankan barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.
“Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal merek Tohatsu silver 18 PK, karena mesin itu punya Leni,” tuturnya.
Untuk diketahui, hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut. Dan dalam posisi ini, Leni sebagai bos pelapor.
Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.
“Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni selaku bos, makanya Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni,” katanya.
Sementara tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya.
Lalu, pengakuan Dodi dan Dudung bahwa Leni tidak pernah memberikan perintah apa pun, tetapi anehnya setelah ketiganya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka.
“Entah siapa dalang dibalik ini, harus kita cari tahu. Ya pastinya kita menduga ada produser sutradara hebat di balik kasus ini, karena masyarakat menyaksikan Dodi di Masjid,” ungkapnya.
Selaku PH dalam kasus ini, Wahyu meyakini, apabila perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka Kejari Bangka Tengah akan profesional menangani kasus tersebut karena barang bukti masih sengketa. (Ril/RB)













