Kejari Musi Rawas Limpahkan Berkas Perkara Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti cs Ke pengadilan Tipikor Klas Ia Palembang.

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com – Kejaksaan Negeri Musi Rawas , Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka perkara dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (5/6/2025).

Dalam perkara tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka yakni, Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Curas Berhasil Diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo seusai melimpahkan berkas perkara lima tersangka tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang.

“Hari ini kami dari Kejari Musi Rawas berkolaborasi dengan Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi SPH izin perkebunan kelapa sawit ke PN Tipikor Palembang,” Tegas Imam.

Perkara tersebut diterangkan imam merupakan penyidikan dari Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Malam, Kawasan Pemkab Jadi Fokus Pengamanan

“Perkara ini dalam penyidikan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. Tetapi karena kasusnya masuk di wilayah hukum Kejari Musi Rawas perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejari Musi Rawas,” jelas Imam.

“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara, masing-masing satu berkas perkara, diantara berkas perkara yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas,” tambahnya.

Sementara terkait kerugian Negara, Imam menjelaskan bahwa didalam surat dakwaan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 61 miliar. (164n).

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB