Kejari Musi Rawas Limpahkan Berkas Perkara Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti cs Ke pengadilan Tipikor Klas Ia Palembang.

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com – Kejaksaan Negeri Musi Rawas , Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka perkara dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (5/6/2025).

Dalam perkara tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka yakni, Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Baca Juga :  Cemari Air Warga, Tambak Udang PT SBB Disorot DPRD Babel

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo seusai melimpahkan berkas perkara lima tersangka tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang.

“Hari ini kami dari Kejari Musi Rawas berkolaborasi dengan Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi SPH izin perkebunan kelapa sawit ke PN Tipikor Palembang,” Tegas Imam.

Perkara tersebut diterangkan imam merupakan penyidikan dari Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyuasin Serahkan 42 Unit TR4 Dari Kementan ke Poktan

“Perkara ini dalam penyidikan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. Tetapi karena kasusnya masuk di wilayah hukum Kejari Musi Rawas perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejari Musi Rawas,” jelas Imam.

“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara, masing-masing satu berkas perkara, diantara berkas perkara yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas,” tambahnya.

Sementara terkait kerugian Negara, Imam menjelaskan bahwa didalam surat dakwaan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 61 miliar. (164n).

Berita Terkait

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga
Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)
SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA
Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Melalui Patroli Ke Desa Binaan, Babinsa Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

Polres OKI bersama peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Pokjar XIV dalam Focus Group Discussion (FGD)

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB