Mudik Lebaran 2026: Angkutan Barang Dibatasi di Seluruh Jalur Sumatera Selatan

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN—INC, -Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup yakni, ruas Betung – Tempino – Jambi. segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness.
ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Baca Juga :  Bupati Muchendi Ikut Retreat di Magelang, Program Pemerintahan Tetap Berjalan

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi yakni, mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan
kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain, bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan Babinsa Serka Baharudin Tetap Laksanakan Tugas Jalin Keakraban Melalui Komsos

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan: 151 dan
Command Center Bina Marga: 082288858884 (Adm)

Berita Terkait

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!
Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun
Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengguna Jalan
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun Pada Triwulan II 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!

Selasa, 8 September 2026 - 13:37 WIB

Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun

Senin, 7 September 2026 - 12:20 WIB

Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT

Berita Terbaru