Sidang Perkara Dugaan Korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selata

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,inewsnusantara.com,- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli, Rabu (26/2/2025).

Dimana dalam perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa diantaranya, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghadirkan 5 orang Ahli yaitu, Siswo Sujanto Ahli Keuangan Negara, Anas Puji Istanto, Hartiwiningsi dan

Dalam persidangan Siswo Sujanto Ahli Kerugian keuangan negara menjelaskan, untuk mencari barang dengan kualitas bagus harga murah makanya di adakan metode lelang.

“Bukan penunjukan, yang mempunyai proyek seperti BUMN, Kementrian, panitia tidak boleh mengatur apa lagi melakukan penunjukan,” ucapnya.

Siswo juga menjelaskan, terkait kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara itu yang disebut kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Prajurit Kodim 0430/Banyuasin Gelar Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD

“Dalam hukum keuangan negara yang sering diterapkan di ilmu Akuntansi, barang diterima namun administrasi diabaikan maka itu salah dan itu harus dihukum, kita menilai bukan dari anggarannya tapi dari perbuatannya, ketika sebuah proyek diadakan dan bermanfaat untuk hal layak ramai namun administrasi nya tidak di penuhi maka itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan, Akuntabilitas adalah kaidah dalam management baik keuangan maupun projek, menyelamatkan keuangannya negara dan asetnya.

“Sedangkan untuk orangnya yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan maka bisa diambil tindakan,” urai Ahli.

Pengelolaan keuangan di BUMN yang memegang kendali dan koordinator adalah Kementerian keuangan, bisa digunakan di satuan kerja, seperti Direktur Keuangan dan Divisi Keuangan, setiap pengeluaran mereka harus mengendalikan,

“Pengeluaran di BUMN, harus melalui kajian, kajian merupakan suatu Syarat mutlak, melalui perencanaan maka akan muncul suatu kegiatan,” terangnya.

Dalam perkara ini JPU KPK, mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Banyuasin Berkomitmen Melakukan Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba

Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.

Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT.TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi,

Berita Terkait

213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:37 WIB

213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Berita Terbaru

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB