Polda Babel Amankan 5Kg Sabu

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG, inewsnusantara.com,– Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu, Minggu malam (20/04/2025).

Pelaku bersama barang bukti sabu berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa pagi (22/04/2025).

“Benar, Minggu malam kemarin, Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew berusia 40 tahun warga Kelurahan Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru,” kata Fauzan dalam keterangan pers.

“Dari tangan pelaku, diamankan juga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilogram,” lanjutnya.

Dikatakan Fauzan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, dilakukan usai pihaknya mendapati informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut.

Mendapati informasi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Ni alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkalbalam.

Baca Juga :  Polsek Rantau Bayur Ungkap Kasus Curas Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO

“Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas Pelabuhan. Hasilnya ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi sabu dan 1 Paket kecil plastik bening berisi sabu,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang haram tersebut, Tim turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku.

“Jadi, pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam,” terangnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Fauzan.

“Untuk perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” sambungnya.

Baca Juga :  Parkir Kendaraan di RSUD Abu Hanifah Bateng Dipungut Tanpa Karcis!

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika ditemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana diwilayahnya.

“Ini ketegasan dan komitmen kita Polda Babel seperti apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo yang siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba,” tegasnya.

“Kami juga mengajak orangtua serta seluruh masyarakat, mari jaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba serta bersama-sama menjaga dan mewujudkan Provinsi kita bersih dari narkoba,” imbau Kombes Fauzan. (Riski/*)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Kantor Desa Air Senggeris Dibobol Maling, 3 Unit Laptop Raib Beserta Mesin Rumput dan Speaker Aktif
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Air Sugihan, Diamankan di Riau
Momentum Bhayangkara ke-80, Ketua PWI Bangka Tengah Serukan Sinergi Pers dan Polri
Polsek Tulung Selapan Ungkap Pencurian Sarang Walet
Polres OKI Kejar Terduga Pelaku Penembakan Warga di Air Sugihan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kantor Desa Air Senggeris Dibobol Maling, 3 Unit Laptop Raib Beserta Mesin Rumput dan Speaker Aktif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:51 WIB

Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Air Sugihan, Diamankan di Riau

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB