Polda Babel Amankan 5Kg Sabu

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG, inewsnusantara.com,– Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu, Minggu malam (20/04/2025).

Pelaku bersama barang bukti sabu berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa pagi (22/04/2025).

“Benar, Minggu malam kemarin, Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew berusia 40 tahun warga Kelurahan Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru,” kata Fauzan dalam keterangan pers.

“Dari tangan pelaku, diamankan juga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilogram,” lanjutnya.

Dikatakan Fauzan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, dilakukan usai pihaknya mendapati informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut.

Mendapati informasi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Ni alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkalbalam.

Baca Juga :  Inflasi Pangkalpinang dan Tantangan Mahasiswa Menghadapi Kenaikan Harga

“Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas Pelabuhan. Hasilnya ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi sabu dan 1 Paket kecil plastik bening berisi sabu,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang haram tersebut, Tim turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku.

“Jadi, pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam,” terangnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Fauzan.

“Untuk perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” sambungnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tangkap Buronan Penggelapan BPKB Alphard

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika ditemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana diwilayahnya.

“Ini ketegasan dan komitmen kita Polda Babel seperti apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo yang siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba,” tegasnya.

“Kami juga mengajak orangtua serta seluruh masyarakat, mari jaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba serta bersama-sama menjaga dan mewujudkan Provinsi kita bersih dari narkoba,” imbau Kombes Fauzan. (Riski/*)

Berita Terkait

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Densus 88 dan Disdik Belitung Bergerak Lindungi Pelajar dari Bahaya Radikalisme
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
Akibat Candu Judi Slot, Remaja Nekat Mutilasi Ibu Kandung
Istri Oknum Sekretaris Disdik OKI Diduga Manfaatkan Jabatan Suami, Tipu Hingga Milyaran
Polres OKI Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi di SPBU
DPRD Babel Bongkar Peran BAPPEBTI, Skema Harga Timah Mulai Diusut
Safari Ramadhan PWM Bangka Belitung Perkuat Ideologi dan Kepedulian di Belitung

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:46 WIB

Densus 88 dan Disdik Belitung Bergerak Lindungi Pelajar dari Bahaya Radikalisme

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 April 2026 - 21:11 WIB

Akibat Candu Judi Slot, Remaja Nekat Mutilasi Ibu Kandung

Senin, 6 April 2026 - 20:49 WIB

Istri Oknum Sekretaris Disdik OKI Diduga Manfaatkan Jabatan Suami, Tipu Hingga Milyaran

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB