Pangkalpinang, INC, — Polsek Bukit Intan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Empat pelaku pencurian berhasil diamankan pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Para pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan rumah dan pencurian barang berharga di beberapa lokasi berbeda.
Keempat pelaku tersebut, masing-masing berinisial Tedy Saputra alias Pirang (30), Aji Muhammad Akbar alias Akbar (24), Muhammad Alfindo Yofarezi alias Alfin (19), dan Rizaldi alias Aldi (22). Semuanya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan alamat berbeda di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah kosong, mereka memasuki rumah lalu mengambil barang-barang yang mudah dibawa, termasuk membongkar instalasi listrik untuk mengambil tembaga menggunakan tang dan alat lainnya.
Daftar TKP dan Barang Bukti
Polisi menghubungkan para pelaku dengan empat lokasi kejadian:
1. TKP Curat Jl Brokoli, Kel. Parit Lalang, Rangkui
Barang bukti yang diamankan antara lain koper, tas selempang, kabel tembaga 2,6 kg, exhaust, kepala tiang horden, peralatan bongkar listrik, serta gagang pintu.
2. TKP Curat Jl Melintas, Kel. Bintang, Rangkui
Barang bukti: kabel tembaga sekitar 4 kg.
3. TKP Pencurian dalam Keluarga Jl Cempaka, Kel. Gedung Nasional, Taman Sari
Barang bukti: 44 gelas kecil dan 8 gelas besar, yang dicuri dari rumah ibu kandung pelaku.
4. TKP Curat Jl Bantaran Sungai Rangkui, Kel. Jamik
Barang bukti: 8 galon kosong merk Viz yang sudah dijual.
Unit Resintel Polsek Bukit Intan, yang dipimpin Kapolsek dan Wakapolsek bergerak berdasarkan laporan polisi LP/B/1607/XI/2025 terkait kejadian pembobolan rumah di Jl Brokoli dan Jl Melintas. Pada Jumat siang pukul 13.00 WIB, tim menemukan tiga pelaku — Akbar, Aldi, dan Tedy — sedang mengamen di Simpang 4 Ramayana.
Tak lama setelah itu, satu pelaku lainnya, Alfin, diamankan di rumah orang tuanya di Jl Cempaka, Kelurahan Gedung Nasional.
Pengembangan kemudian dilakukan di kos pelaku Akbar, di lokasi ini polisi menemukan kabel tembaga, exhaust, tas selempang, kepala tiang horden, peralatan pembongkaran instalasi listrik, serta puluhan gelas kaca hasil pencurian dalam keluarga.
Barang bukti lain berupa koper ditemukan di Jl Sawah, Kelurahan Sriwijaya, setelah dibuang pelaku.
Polisi juga melakukan, penyisiran ke tiga gudang barang rongsok tempat para pelaku menjual hasil kejahatan, yaitu di Jl Pramuka (1,6 kg tembaga), Jl Nanas III (2 kg tembaga), serta lokasi lainnya dengan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.
Penyidik meminta keterangan dari tiga pemilik gudang rongsok yang menjadi tempat penjualan barang hasil kejahatan, yaitu:
* Setiandy (Kel. Keramat)
* Irmana (Kel. Parit Lalang)
* Alkoni (Konghin)
Polsek Bukit Intan, telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti, melaksanakan pemeriksaan intensif, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk pelimpahan kasus lebih lanjut.













