Ketua KB-FKPPI Bateng Kritisi Bangunan Ilegal di Lahan Aset Pemda

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH,inewsnusantara.com,- Plt. Ketua KB-FKPPI Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Andrian Samallo, SPd. I, C. In, menyoroti kekurangtegasannya pihak Pemda Bateng sejauh ini dalam menjaga aset yang ada, seperti halnya lahan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di kawasan perkantoran Pemda setempat, tepatnya di seberang RSUD Drs H Abu Hanifah.

Terpantau, selama ini berdiri pondok-pondokan, rumah makan, hingga cafe tanpa izin yang legal, selain menciptakan kesan kumuh tak beraturan, bangunan rumah makan hingga kafe mentereng seolah-olah menciptakan kesan kesenjangan sosial di masyarakat. Timbul asumsi publik, kenapa dia, dia dan dia diperbolehkan sementara yang lain tidak?.

Baca Juga :  Investasi Masuk RI Capai Rp 498,8 T di Triwulan I 2026, Buka 706 Ribu Lapangan Kerja

Kesan semrawut itu, tak perlu terjadi jikalau sedari awal Pemda melalui OPD terkait yang mengelolanya untuk para pelaku UMKM lokal, tentu lebih tertata rata dan rapi, atau bahkan mungkin menyewakan dengan toko retail pusat perbelanjaan yang nyata-nyata lebih jelas menguntungkan dalam hal sewa berjangka. Karena RTH tersebut, merupakan bagian cerminan wajah dari perkantoran Pemkab Bateng itu sendiri.

“Istilah kata, penataan aset yang di depan mata saja seperti itu, terkesan lalai dan abai, bagaimana dengan pengelolaan atau penjagaan aset-aset yang lain?,” kata Andrian, Kamis pagi (07/08/2025).

Baca Juga :  Giliran Dandim OKI Kunjungi Forjubes, Gencarkan Program TNI

Andrian berharap, agar Pemkab Bateng melalui OPD terkait, jangan bersikap cuek terhadap aset-aset yang ada, ketika ada yang tak sesuai aturan, maka sudah sewajarnya Pemda bertindak tegas sebagaimana mestinya, atau diarahkan seusai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Pemda memiliki aturan, ada Perda-Perda juga, kalau tak sesuai Perda, ada Satpolpp sebagai penegak Perda yang bisa dikerahkan. Ya intinya, lebih baik mencegah, daripada mengobati. Jadi, tinggal kita lihat, apakah masih ada kepedulian terhadap aset-aset yang ada kedepan, atau OPD hanya bisa saling lempar tanggung jawab semata,” tandasnya. (Ris)

Berita Terkait

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB