Ketua KB-FKPPI Bateng Kritisi Bangunan Ilegal di Lahan Aset Pemda

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH,inewsnusantara.com,- Plt. Ketua KB-FKPPI Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Andrian Samallo, SPd. I, C. In, menyoroti kekurangtegasannya pihak Pemda Bateng sejauh ini dalam menjaga aset yang ada, seperti halnya lahan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di kawasan perkantoran Pemda setempat, tepatnya di seberang RSUD Drs H Abu Hanifah.

Terpantau, selama ini berdiri pondok-pondokan, rumah makan, hingga cafe tanpa izin yang legal, selain menciptakan kesan kumuh tak beraturan, bangunan rumah makan hingga kafe mentereng seolah-olah menciptakan kesan kesenjangan sosial di masyarakat. Timbul asumsi publik, kenapa dia, dia dan dia diperbolehkan sementara yang lain tidak?.

Baca Juga :  Hadiri Munas APEKSI, Ratu Dewa Siap Kolaborasi dan Sinergi Dukung Program Nasional Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih 

Kesan semrawut itu, tak perlu terjadi jikalau sedari awal Pemda melalui OPD terkait yang mengelolanya untuk para pelaku UMKM lokal, tentu lebih tertata rata dan rapi, atau bahkan mungkin menyewakan dengan toko retail pusat perbelanjaan yang nyata-nyata lebih jelas menguntungkan dalam hal sewa berjangka. Karena RTH tersebut, merupakan bagian cerminan wajah dari perkantoran Pemkab Bateng itu sendiri.

“Istilah kata, penataan aset yang di depan mata saja seperti itu, terkesan lalai dan abai, bagaimana dengan pengelolaan atau penjagaan aset-aset yang lain?,” kata Andrian, Kamis pagi (07/08/2025).

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Baiturahman Pasar Kayu Agung

Andrian berharap, agar Pemkab Bateng melalui OPD terkait, jangan bersikap cuek terhadap aset-aset yang ada, ketika ada yang tak sesuai aturan, maka sudah sewajarnya Pemda bertindak tegas sebagaimana mestinya, atau diarahkan seusai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Pemda memiliki aturan, ada Perda-Perda juga, kalau tak sesuai Perda, ada Satpolpp sebagai penegak Perda yang bisa dikerahkan. Ya intinya, lebih baik mencegah, daripada mengobati. Jadi, tinggal kita lihat, apakah masih ada kepedulian terhadap aset-aset yang ada kedepan, atau OPD hanya bisa saling lempar tanggung jawab semata,” tandasnya. (Ris)

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes
Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan
HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang
Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang
Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja
Polres Bangka Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Air Duren, Ratusan Tabung dan Satu Pelaku Diamankan
PWI Bateng Ingatkan Pertamina: Rakyat Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Pernyataan
PJS Babel Gelar Musdalub 12–13 Juli, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WIB

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:21 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:53 WIB

Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:10 WIB

Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja

Berita Terbaru