BANYUASIN,inewsnusantara.com- Kerja cepat dan terorganisir dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan yang terjadi pada Minggu, 24, November 2024 di Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini bermula Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin berhasil meringkus salah seorang pelaku curat tersebut dan setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago kembali berhasil meringkus tiga pelaku lainnya.
Kejadian tersebut berawal pada saat korban Eka Saputra (53) seorang wiraswasta, mendatangi kandang ayam miliknya yang terletak di Desa Suka Damai. Saat melakukan pengecekan, korban terkejut mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV, dua buah aki mobil, satu dinamo genset, dua mesin air merk Sanyo, sebuah kompor gas, dan satu tabung gas elpiji. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30.000.000
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut segera ditanggapi oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curat tersebut.
Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Tanjung Lago mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian yang diduga berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, para pelaku tersebut diketahui berinisial CH (39), SD (35), MM (53), yang bersembunyi di Komplek Taman Nusa Cendana dan Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo SH bersama Kanit Reskrim Ipda Fran Sepriansyah SH MH beserta anggota berhasil mengamankan para pelaku pada lokasi yang telah diketahui.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa mereka telah menjual barang hasil curian tersebut kepada tersangka lainnya, EM (37).
Setelah penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV dan tiga unit kamera CCTV, yang diduga merupakan barang hasil curian. Keempat tersangka, yakni CH, SD, MM, dan EN, kini telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo SH mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam kasus curat ini.
“Kami dari pihak kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,’ ungkap Kapolsek Iptu Agus Widodo. (Adm)













