Tingkat kehadiran ASN di OKI capai 94,92 persen di hari pertama kerja

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG, inewsnusantara.com-Mengawali hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pengawasan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025). Dari hasil pengawasan tersebut tingkat kehadiran ASN OKI dihari pertama kerja mencapai 94,92 persen

Dari total 1.357 pegawai yang diperiksa, sebanyak 1.288 pegawai tercatat hadir, sementara 67 lainnya tidak masuk kerja. Rincian ketidakhadiran tersebut terdiri dari 6 orang sakit, 2 orang izin, 32 orang cuti, dan 29 orang tanpa keterangan.

“Meski tingkat kehadiran tergolong tinggi, namun kami mencatat adanya 29 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan disiplin PNS yang berlaku,” ujar Inspektur Kabupaten OKI, H. Syaparudin, SP., M.Si., CGCAE saat ditemui usai inspeksi lapangan.

Baca Juga :  Aiptu F.Y Tambunan Mengajak Masyarakat Untuk Manfaatkan Lahan Kosong Dukung Ketahanan Pangan

Pengawasan tersebut difokuskan pada kehadiran pegawai di 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu Puskesmas di Kecamatan Kayuagung, dengan metode pengecekan langsung melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint). Hal ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas komitmen kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Ketika masyarakat sudah kembali beraktivitas, maka ASN juga harus menunjukkan komitmennya terhadap kedisiplinan dan profesionalisme,” Tegas Syaparudin

Pengawasan ini didasarkan pada sejumlah regulasi seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Bupati OKI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan integritas dan akuntabilitas.

Baca Juga :  3 Pelaku Curat dan 1 Penadah, Diringkus Polsek Tanjung Lago

Inspektorat menegaskan bahwa kehadiran ASN sangat penting terutama pasca-libur panjang, guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu. “Pengawasan ini bukan hanya soal absen, tapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas kinerja ASN,” tambah Syaparudin.

Dengan hasil ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap seluruh ASN dapat mempertahankan disiplin kerja sepanjang tahun. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tepat waktu.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB