Termasuk Junction Palembang Ramp 2 dan 3, Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Segera Bertarif

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com – PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi segera memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Kedua ruas tersebut yaitu Tol Binjai-Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 kilometer.

Satu ruas lagi yakni Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025.

Serta Keputusan Menteri PU Nomor 401 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol untuk Ramp 2 dan 3 Junction Palembang.

“Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan,” kata Adjib melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Kejari Periksa Belasan Saksi

Berbeda dari ruas Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, Junction Palembang merupakan ruas tol baru yang belum pernah dioperasikan tanpa tarif.

Sehingga kedua ruas tersebut akan langsung dibuka dan ditetapkan tarif secara bersamaan.

Junction Palembang diklaim memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan antara ruas Kayuagung-Palembang dengan Palembang-Indralaya secara langsung tanpa harus keluar ke jalan nasional.

“Kehadiran Junction Palembang akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam-jam sibuk dan periode libur nasional,” papar Adjib.

Sebelum dioperasikan, Ramp 2 dan 3 Junction Palembang telah melalui Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Desember 2024 lalu.

Proses ULFO ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri.

Baca Juga :  Jaga Kekompakan Demi Kemajuan Olahraga di Bumi Caram Seguguk, KONI Ogan Ilir Gelar Bukber Anggota-Pengurus

Serta didukung penuh oleh tim proyek Hutama Karya yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.

Dari hasil rapat pleno pembahasan ULFO, ruas Junction Palembang dinyatakan laik operasi dan berhasil meraih penilaian tertinggi berupa bintang 5, sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan infrastruktur, pelayanan dan keamanan tol.

Guna memastikan informasi penetapan tarif ini diterima secara utuh oleh pengguna jalan, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara intensif terlebih dahulu.

Sosialisasi mencakup besaran tarif, landasan penetapan tarif, hingga penggunaan kartu uang elektronik.

“Sosialisasi akan kami lakukan secara masif baik melalui berbagai kanal media mainstream dan digital dengan harapan penetapan tarif dapat berjalan lancar,” tutup Adjib.(Mat)

Berita Terkait

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terbaru

Daerah

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:48 WIB