Teddy Tepis Tudingan Terima Fee Pokir DPRD OKU

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,INC,-Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, secara tegas membantah tudingan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan sebagai saksi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Teddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait perkara yang saat ini tengah menjerat dua terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU.

“Saya tidak ada menerima uang dari perkara ini,” ujar Teddy dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.

“Insyaallah pada intinya kami tidak ada hubungan kaitannya dengan perkara ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Pembatas Jalan di Indralaya Utara Ogan Ilir Dibongkar dan Dibakar Orang Tak Dikenal

Saat ditanya mengenai situasi di internal DPRD OKU, termasuk adanya informasi kericuhan saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Teddy mengaku tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada periode waktu itu dirinya berada di Jakarta untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Teddy, gugatan sengketa Pilkada diajukan oleh kandidat lain pasca pemungutan suara pada 27 November. Proses hukum itu membuat dirinya harus fokus dan berada di Jakarta dalam waktu yang cukup lama.

“Karena saat itu ada gugatan sengketa Pilkada dari kandidat lain di MK terhadap kemenangan kami, jadi kami fokus masih konsentrasi di Jakarta selama hampir dua bulan,” jelasnya.

Tak hanya membantah soal aliran dana pokir, Teddy juga menepis isu lain yang mencuat dalam persidangan, yakni dugaan adanya permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan di Ulak Petangisan dan Sungai Rambutan Ogan Ilir, Tim Satgas Cegah Api Tak Meluas

Ia kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dipersidangan sebelumnya, saksi mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah mengungkap adanya dugaan jatah uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut-sebut diberikan kepada Bupati OKU usai pelantikan.

Selain itu, Nopriansyah juga sempat memberikan keterangan terkait adanya uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai pinjaman oleh Teddy Meilwansyah.

Keterangan tersebut disampaikan saat dirinya kembali dihadirkan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaa untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik di Sumatera Selatan ini.(i94n).

Berita Terkait

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI
Geger Warga Temukan Jasad Anak di Kebun Karet
Polres OKI Musnahkan 1 Kg Sabu 

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Jumat, 17 April 2026 - 12:48 WIB

Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota

Kamis, 16 April 2026 - 22:02 WIB

Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru

Hukum

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:28 WIB