PALEMBANG,INC,-Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, secara tegas membantah tudingan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan sebagai saksi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Teddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait perkara yang saat ini tengah menjerat dua terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU.
“Saya tidak ada menerima uang dari perkara ini,” ujar Teddy dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.
“Insyaallah pada intinya kami tidak ada hubungan kaitannya dengan perkara ini,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai situasi di internal DPRD OKU, termasuk adanya informasi kericuhan saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Teddy mengaku tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada periode waktu itu dirinya berada di Jakarta untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Teddy, gugatan sengketa Pilkada diajukan oleh kandidat lain pasca pemungutan suara pada 27 November. Proses hukum itu membuat dirinya harus fokus dan berada di Jakarta dalam waktu yang cukup lama.
“Karena saat itu ada gugatan sengketa Pilkada dari kandidat lain di MK terhadap kemenangan kami, jadi kami fokus masih konsentrasi di Jakarta selama hampir dua bulan,” jelasnya.
Tak hanya membantah soal aliran dana pokir, Teddy juga menepis isu lain yang mencuat dalam persidangan, yakni dugaan adanya permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dipersidangan sebelumnya, saksi mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah mengungkap adanya dugaan jatah uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut-sebut diberikan kepada Bupati OKU usai pelantikan.
Selain itu, Nopriansyah juga sempat memberikan keterangan terkait adanya uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai pinjaman oleh Teddy Meilwansyah.
Keterangan tersebut disampaikan saat dirinya kembali dihadirkan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaa untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik di Sumatera Selatan ini.(i94n).













