Sepekan, Satresnarkoba Polres OKI Tangkap Tiga Pelaku

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Dalam waktu sepekan jajaran satnarkoba polres OKI, Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

 

Ketiga pelaku tersebut ditangkap ditempat dan barang bukti yang berbeda yang digelar dari tanggal 09-14 Desember 2024.

 

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Chandra, dalam pres releasenya, Senin (16/12), ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya di tanggal 12 terduga pelaku yang berhasil diciduk di Kecamatan Tanjung Lubuk dengan barang bukti sebanyak 18 paket sabu, handphone dan kotak tempat penyimpanan sabu.

Baca Juga :  Kalapas Banyuasin Pimpin Razia Kamar Hunian, Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang di dalam Lapas

 

Kemudian sore harinya, di Kecamatan Pangkalan Lampam tepatnya di desa Perigi Talang Nangka, dengan barang bukti satu paket sabu, atas nama M.

 

Kemudian pada Jum’at malam, 13 Desember 2024, bersama Polsek Cengal mengamankan satu terduga pelaku, B, dengan barang bukti 16 paket sabu dan satu pucuk senpira berikut empat amunisi aktif. Serta sejumlah uang senilai Rp. 1,7 juta.

 

Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Sosialisasi Hukum UU No. 1 Tahun 2023

 

Ketiganya pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, namun bagi pelaku B yang kedapatan membawa senpira juga dikenakan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.

 

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatannya jika barang haram tersebut diedarkan sendiri.

 

Ada yang mengaku baru satu minggu menjadi pengedar, ada yang baru tiga bulan dan ada yang baru satu bulan”, terang Iptu Adrian. (red)

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru