Ogan Ilir, inewsnusantara. Com-Sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Tanjung Raja tepatnya di Dusun II, RT 04 desa Tanjung Raja Selatan kerap dijadikan ajang pesta Narkoba baik berupa sabu maupun inek.
Rumah tersebut diketahui milik SP yang kini menjadi DPO polisi.
Mendapat informasi tersebut jajaran polres Ogan Ilir dari satres Narkobanya langsung bergerak cepat.
Alhasil dari hasil penggerbekan yang dilakukan pada 23 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama S bin Idrus, (37) warga Kel.Tanjung Raja Utara, RT.01, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas.
Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan DPO.
Adapun barang bukti yang diamankam saat itu dijelaskan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus melalui Waka Polres, Kompol Helmi, didampingi Kasat Narkobanya, Iptu A. Surya A, S.H., dalam pers releasenya, Selasa (27/05) diantaranya, 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram.
Kemudian, 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone.
Dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar kompol Helmi serius.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.













