Satres Narkoba Polres OI Gerbek Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, inewsnusantara. Com-Sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Tanjung Raja tepatnya di Dusun II, RT 04 desa Tanjung Raja Selatan kerap dijadikan ajang pesta Narkoba baik berupa sabu maupun inek.

Rumah tersebut diketahui milik SP yang kini menjadi DPO polisi.

Mendapat informasi tersebut jajaran polres Ogan Ilir dari satres Narkobanya langsung bergerak cepat.

Alhasil dari hasil penggerbekan yang dilakukan pada 23 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama S bin Idrus, (37) warga Kel.Tanjung Raja Utara, RT.01, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas.

Baca Juga :  Truk Senggol Tiang Listrik di Indralaya Selatan, Sudah Lebih dari 15 Jam Listrik di Ogan Ilir Padam

Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan DPO.

Adapun barang bukti yang diamankam saat itu dijelaskan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus melalui Waka Polres, Kompol Helmi, didampingi Kasat Narkobanya, Iptu A. Surya A, S.H., dalam pers releasenya, Selasa (27/05) diantaranya, 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram.

Kemudian, 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone.

Dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar kompol Helmi serius.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB