Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,–Polres Banyuasin berhasil ungkap 26 kasus dengan 38 tersangka selama periode Juli dan Agustus 2025. Ha ini disampaikan Wakapolres Banyuasin Kompol M Ali Asri SH, saat memimpin Press Release di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin, Jum’at (29/8).

Dikatakan Kompol M Ali Asri, dimana
26 kasus yakni terdiri dari, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 Perjudian, 1 Kasus Membawa Pergi Perempuan Yang Belum Dewasa Tanpa Seizin Orang Tua / Wali,

“Kemudian, 1 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba,”jelas Wakapolres Banyuasin Kompol M Ali Asri, dihadapan para awak media.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Banyuasin menekankan bahwa konferensi pers ini bukanlah bentuk kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan atas masih banyaknya pelanggaran hukum di masyarakat.

“Expose ini bukan suatu kebanggaan bagi kita, tapi keprihatinan masyarakat kita masih banyak melanggar hukum. Partisipasi pemberi informasi adalah rekan-rekan media sekalian, tujuannya supaya pemberitaan dapat sampai ke masyarakat dan masyarakat mengetahui ancaman hukuman pidana ini,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas dan Obyek Vital, Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Malam

Dari total 26 kasus yang diungkap, lanjutnya, 21 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 674,57 gram. Sebanyak 24 orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini.

Selain narkoba, Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap kasus pencurian (curat), perjudian sabung ayam, membawa pergi perempuan di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika,” katanya.

Ia menegaskan, Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan amanat hukum Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti sitaan yang sifatnya terlarang.

Baca Juga :  Berikut Himbauan Kapolres Banyuasin Menjelang Pergantian Tahun Baru 2025

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Banyuasin pada minggu sebelumnya, termasuk penyitaan dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan,” terangnya.

Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini didukung oleh kontribusi dari beberapa Polsek jajaran.

Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sangat berat

“Mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah,” tutupnya. (Adm)

Berita Terkait

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung
Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga
RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam
Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp. 922,45 Miliar Kandas di Tolak Hakim
SDN 17 Talang Ubi Terapkan Guru Tamu
Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:41 WIB

Cegah dan Tanggulangi Karhutla,Tim Satgas karhutla Mabes TNI laksanakan Penyuluhan di Kecamatan Betung

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Kapolres OKI Sambut 11 Serdik Sespimen Polri, Karhutla Dibedah dari Pencegahan hingga Trauma Warga

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Rabu, 9 September 2026 - 19:00 WIB

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Rabu, 9 September 2026 - 18:56 WIB

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Berita Terbaru

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB

OKI Mandira

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:00 WIB

OKI Mandira

Satgas Gabungan Padamkan Titik Api di Pangkalan Lampam

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:56 WIB