PANGKALPINANG – INC ,-Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menyoroti proses hukum terhadap wartawan BN16 Bangka terkait pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.
Sorotan itu mencuat dalam Seminar dan Dialog Publik di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum tersebut, jurnalis BN16 Bangka, Yopi Herwindo, mempertanyakan alasan laporan terhadap produk jurnalistik masih diproses kepolisian, padahal Dewan Pers telah menyatakan perkara tersebut masuk kategori sengketa pers dan tidak mengandung unsur pidana.
“Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan Desa Limbung. Jadi kenapa masih diproses di kepolisian?” ujar Yopi.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas Toto.
Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, menilai proses hukum terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers.
“Wartawan bukan penjahat. Jangan jadikan produk jurnalistik sebagai alasan membungkam kerja pers,” kata Rikky.
Ia juga menyatakan PJS Babel siap memberikan pendampingan hukum dan menempuh langkah praperadilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus dugaan mafia lahan Desa Limbung kini menjadi perhatian insan pers di Bangka Belitung karena dinilai menyangkut perlindungan kebebasan pers dan implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa jurnalistik.













