Rikky Fermana: Dewan Pers Sebut Bukan Pidana, Kasus Wartawan BN16 Bangka Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – INC ,-Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menyoroti proses hukum terhadap wartawan BN16 Bangka terkait pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

 

Sorotan itu mencuat dalam Seminar dan Dialog Publik di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum tersebut, jurnalis BN16 Bangka, Yopi Herwindo, mempertanyakan alasan laporan terhadap produk jurnalistik masih diproses kepolisian, padahal Dewan Pers telah menyatakan perkara tersebut masuk kategori sengketa pers dan tidak mengandung unsur pidana.

Baca Juga :  Rekrutmen PT ISS di Disorot, Dua Peserta Tembus Tahap Akhir Tanpa Seleksi Awal

 

“Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan Desa Limbung. Jadi kenapa masih diproses di kepolisian?” ujar Yopi.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana.

 

“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas Toto.

 

Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, menilai proses hukum terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Walikota Palembang Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Safari Jum'at

 

“Wartawan bukan penjahat. Jangan jadikan produk jurnalistik sebagai alasan membungkam kerja pers,” kata Rikky.

 

Ia juga menyatakan PJS Babel siap memberikan pendampingan hukum dan menempuh langkah praperadilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

 

Kasus dugaan mafia lahan Desa Limbung kini menjadi perhatian insan pers di Bangka Belitung karena dinilai menyangkut perlindungan kebebasan pers dan implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa jurnalistik.

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes
Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan
HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang
Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang
Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja
Polres Bangka Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Air Duren, Ratusan Tabung dan Satu Pelaku Diamankan
PWI Bateng Ingatkan Pertamina: Rakyat Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Pernyataan
PJS Babel Gelar Musdalub 12–13 Juli, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WIB

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:21 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:53 WIB

Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:10 WIB

Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja

Berita Terbaru