Pangkalpinang, INC. — Sidang penegakan disiplin etik profesi terhadap dr Ratna Setia Asih kembali bergulir di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026). Namun persidangan yang seharusnya berfokus pada substansi dugaan pelanggaran justru berubah menjadi perdebatan serius soal dasar hukum yang digunakan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Sidang kedua yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB itu berjalan alot dan penuh adu argumentasi. Polemik muncul ketika kuasa hukum dr Ratna mempertanyakan legalitas regulasi yang dipakai dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.
Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oftafandany, menilai terdapat persoalan mendasar dalam penerapan aturan oleh MDP. Pasalnya, kasus yang dipersoalkan terjadi pada 1 Desember 2024, sementara regulasi yang digunakan dalam sidang disebut baru lahir dan berlaku pada tahun 2025.
Menurut Hangga, MDP menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru berlaku pada 9 Mei 2025. Tidak hanya itu, majelis juga disebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aturan yang lahir dan berlaku setelah peristiwa terjadi justru digunakan untuk memeriksa dan mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga.
Ia menilai penerapan aturan secara retroaktif berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi setiap warga negara, termasuk tenaga medis yang sedang menjalani proses pemeriksaan etik profesi.
Menurutnya, penegakan disiplin profesi seharusnya tetap berjalan dalam koridor hukum yang sah dan berlaku pada saat peristiwa terjadi. Jika tidak, maka akan muncul preseden yang dinilai berbahaya bagi penegakan hukum di kemudian hari.
“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka semua orang bisa diadili menggunakan aturan yang bahkan belum ada saat kejadian berlangsung. Padahal asas non-retroaktif adalah prinsip universal dalam hukum,” ujarnya.
Suasana sidang disebut beberapa kali berlangsung tegang. Perdebatan antara pihak kuasa hukum dan majelis pemeriksa terjadi ketika tim pembela meminta penjelasan mengenai dasar normatif yang dipakai MDP dalam memproses perkara tersebut.
Meski diwarnai perdebatan panjang, sidang tetap dilanjutkan dan belum menghasilkan keputusan final. MDP masih akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sebelum menentukan kesimpulan terhadap perkara disiplin profesi itu.
Perkara ini kini tidak lagi sekadar menjadi sidang etik profesi tenaga medis. Di balik jalannya persidangan, muncul pertanyaan yang lebih besar mengenai konsistensi penerapan asas hukum dan jaminan keadilan dalam mekanisme penegakan disiplin profesi di Indonesia.













