Palembang,inewsusantara.com-Diduga akibat gelapkan uang Toko Cipta Sarana sebesar Rp 75 juta lebih terdakwa M-B jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Kamis (10/4/25)
Dalam persidangan dihadapan majelis Hakim ketua Raden Zainal Arief SH MH serta dihadapan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Yesi Imelda SH hadirkan tiga orang saksi,satu diantara yaituTaufik Hidayat selaku pemilik dari Toko Cipta Sarana
Usai sidang selaku korban pemilik Toko Cipta Sarana Taufik Hidayat yang didampingi tim kuasa Mardiana SH MH setelah berikan kesaksiannya,mengatakan bahwa uang yang digelapkan oleh terdakwa ini dipergunakan untuk keperluan mengurus adiknya yang terjerat kasus narkoba, dari pengakuannya pada itu saat kami tanya kepada terdakwa
“Namun setelah diselidiki teryata, tidak sama sekali uang itu dipergunakan untuk mengurus adiknya, tapi sebaliknya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari “Tegasnya saat ditemui di PN Palembang
Taufik juga menjelaskan jadi uang yang digelapkan oleh terdakwa ini adalah tagihan mulai dari Tanggal 10 Januari 2025 sampai 17 Januari 2025 itu berjumlah 16 toko uang dan 27 nota tagihan.yang sudah dibayar
“Jadi kalau ditotal kan toko kami mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta, jadi kami berharap kepada majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bisa memberikan hukum kepada terdakwa sesuai dengan segala perbuatannya”Tegasnya
Dalam dakwaan JPU,Bahwa bermula terdakwa Mira Bella (M-B) yang bekerja pada Toko Cipta Sarana yang beralamat di Jalan May Salim Batubara No.01-05 Rt.14 Kelurahan 20 Ilir D 2 Kecamatan Kemuning Kota Palembang sejak 15 Juli 2023 selaku Marketing dengan memperoleh gaji ± sebesar Rp 4 Juta per bulan
Kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2025 terdakwa telah melakukan penagihan beberapa orderan kebeberapa toko dan ketika selesai melakukan penagihan terdakwa kembali ke kantor
Namun pada saat saksi Shinta dan saksi saudari Revy Andjani menanyakan terkait tagihan tersebut terdakwa menjelaskan pemilik toko toko Anugrah Jaya Gypsum belum ada melakukan pembayaran
Merasa ada kejanggalan Kemudian saksi Shinta dan saksi sdri Revy Andjani mulai mengecek tagihan yang lain setelah dilakukan pengecekan ditemukan tagihan mulai dari Tanggal 10 Januari 2025 sampai 17 Januari 2025 dan dilakukan audit/pembukuan yang mana dari pembukuan audit tersebut saksi menemukan sejumlah 16 toko uang dan 27 nota tagihan.yang sudah dibayar
Ada tagihan tagihan yang telah dibayar dan tidak disetorkan antara lain toko Berkat Jaya Gandus dengan jumlah Tagihan Rp 4.520.000 ditambah Tagihan Rp 22.965.174,Toko Benaya Jaya 29 dengan jumlah Tagihan Rp 3.900.036,toko Karya indah dengan jumlah Tagihan Rp 5.550.000 dan toko Sumber Makmur BUKIT dengan jumlah Tagihan Rp 5.000.000,
Kemudian toko Kencana Jaya Pakjo dengan jumlah Tagihan Rp 2.585.000,toko SAMA SENANG dengan jumlah Tagihan Rp 9.145.036,toko PUNCAK GEMILANG dengan jumlah Tagihan Rp 2.840.000, toko REBECCA JAYA dengan jumlah Tagihan Rp 4.065.036,toko CV HAMIRA dengan jumlah Tagihan Rp 810.000-toko ANUGERAH JAYA GYPSUN dengan jumlah Tagihan Rp 3.500.000- toko EVO RAYA GYPSUN dengan jumlah Tagihan Rp 3.200.000-,
Selanjutnya toko Pelita Mas Sekip dengan jumlah Tagihan Rp 4.750.051-,Toko Bukit Baja Baru dengan jumlah Tagihan Rp 1.140.000-,Toko Jaya Makmur Sekip dengan jumlah Tagihan Rp 2.670.000-, melakukan Penagihan ke toko SUMBER HIDUP dengan jumlah Tagihan Rp 2.375.036.
Sehingga atas kejadian itu saksi Taufik Hidayat selaku pemilik dari Toko Cipta Sarana melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian.dengan total kerugian sebesar Rp 75 juta lebih (164n).













