OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir merespon oknum kepala desa yang dijadikan tersangka perkara perzinahan.
Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.
Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.
“Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa,” kata Dicky dihubungi via telepon, Selasa (20/5/2025).
Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.
“Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD,” kata Dicky menegaskan.
Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.
Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.
“Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan,” kata Dicky.













