Potret Oknum Kades Tersangka Zina di Ogan Ilir, Tak Ditahan Kini Sibuk Dampingi Program Bedah Rumah

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Meski ditetapkan tersangka, oknum kepala desa tersangka zina di Ogan Ilir tetap bertugas seperti biasa.

Tersangka berinisial E itu menjabat Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan polisi.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan per tanggal 28 Mei lalu,” kata Ilham kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum yang dilakukan E dengan wanita tersebut.

Baca Juga :  Kepsek SDN 23 Gelumbang Bantah Pemberitaan Salah Satu Media Online, Tegaskan Komitmen Terhadap Transparansi!

Ilham mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.

Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.

Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga :  Melalui Poskamling, Babinsa Koptu Helmi Himbau Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Namun tersangka E tak ditahan selama proses melengkapi berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

E tampak sibuk mendampingi program bedah rumah bagi warga tak mampu di Desa Ulak Segara, pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Program tersebut terlaksana berkat kerjasama Polres Ogan Ilir dan Baznas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, E tampak mengenakan kemeja hitam dan ikut berfoto bersama usai peletakan batu pertama.

Polisi memastikan proses hukum terhadap E terus berlanjut meskipun tidak ditahan.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB