OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Meski ditetapkan tersangka, oknum kepala desa tersangka zina di Ogan Ilir tetap bertugas seperti biasa.
Tersangka berinisial E itu menjabat Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan polisi.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan per tanggal 28 Mei lalu,” kata Ilham kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum yang dilakukan E dengan wanita tersebut.
Ilham mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022.
“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.
Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.
Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun tersangka E tak ditahan selama proses melengkapi berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
E tampak sibuk mendampingi program bedah rumah bagi warga tak mampu di Desa Ulak Segara, pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Program tersebut terlaksana berkat kerjasama Polres Ogan Ilir dan Baznas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, E tampak mengenakan kemeja hitam dan ikut berfoto bersama usai peletakan batu pertama.
Polisi memastikan proses hukum terhadap E terus berlanjut meskipun tidak ditahan.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.













