Potret Oknum Kades Tersangka Zina di Ogan Ilir, Tak Ditahan Kini Sibuk Dampingi Program Bedah Rumah

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com,- Meski ditetapkan tersangka, oknum kepala desa tersangka zina di Ogan Ilir tetap bertugas seperti biasa.

Tersangka berinisial E itu menjabat Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan polisi.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan per tanggal 28 Mei lalu,” kata Ilham kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum yang dilakukan E dengan wanita tersebut.

Baca Juga :  Hampir Putus Asa, Senangnya 25 Emak-emak di Desa Tanjung Tambak Ogan Illir Dapat BLT Jelang Idul Adha

Ilham mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.

Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.

Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga :  Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Online

Namun tersangka E tak ditahan selama proses melengkapi berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

E tampak sibuk mendampingi program bedah rumah bagi warga tak mampu di Desa Ulak Segara, pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Program tersebut terlaksana berkat kerjasama Polres Ogan Ilir dan Baznas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, E tampak mengenakan kemeja hitam dan ikut berfoto bersama usai peletakan batu pertama.

Polisi memastikan proses hukum terhadap E terus berlanjut meskipun tidak ditahan.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.

Berita Terkait

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Banyuasin

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:33 WIB