BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Polsek Muara Padang Polres Banyuasin, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mana sebelumnya telah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/1) sekira jam 19.30 WIB.
Kapolres Banyuaisn AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH, mengatakan, kedua pelaku yakni SO (39) dan RI (28) telah kepergok oleh korban Keriswanto saat melakukan pencurian tersebut di kebun kelapa miliknya di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Sugihan.
“Saat melakukan aksinya kedua pelaku kepergok oleh korban Keriswanto yang langsung mengejar kedua pelaku tersebut, namun keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor merk Supra X 125 yang dipakai kedua pelaku,” ujar Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH kepada wartawan, Selasa (7/1).
Ketika itu korban mengetahui sepeda motor tersebut milik pelaku RI, dan saat sepeda motor tersebut diamankan dikantor desa lalu pelaku RI dijemput oleh anggota Linmas lalu ditanyai prihal sepeda motor miliknya tersebut dan ia beralasan tidak mengetahui kalau dipakai sebagai alat kendaraan untuk melakukan pencurian
Sebelum kejadian, SO dan RL (DPO) meminjam sepeda motor miliknya
untuk mengadaikan handphone milik
RL (DPO), namun saat pelaku SO diamankan di kantor desa, pelaku SO
akhirnya mengakui memang benar ia bersama pelaku RL (DPO) yang telah melakukan pencurian buah kelapa milik korban
“Pelaku RI akhirnya mengakui bahwa 1 unit motor merk Supra X 125 warna putih dan merah tanpa nopol dan 1 buah bambu warna coklat dengan panjang 6 meter yang dipasang egrek tersebut pelaku RI yang meminjamkan/ memfasilitasi untuk melakukan pencurian tersebut,” terang Kapolsek.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah)dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Muara Padang untuk di tindak lanjuti,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, bahwa pelaku SO dan RI berhasil diringkus pada Sabtu (4/1) sekira jam 23.30 WIB. Dimana keduanya sudah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo. Dan kedua pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian buah kelapa milik korban bersama RL (DPO).
“Kemudian 2 orang pelaku yakni SO dan RI beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Muara Padang berikut barang bukti (BB) untuk ditindak lanjuti. Kini keduanya telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Muara Padang guna proses hukum,” pungkasnya. (Adm)













