Polres Pagaralam Tangkap Pelaku Pencurian di Alfamart Tumbak Ulas, Kerugian Capai Rp93,8 Juta

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam,inewsnusantara.com,–Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Alfamart Tumbak Ulas. Sejumlah pelaku ditangkap beserta barang bukti, dengan kerugian mencapai Rp93,8 juta.

Pagaralam– Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu gerai Alfamart di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan. Dari hasil penyelidikan, sejumlah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dengan total kerugian mencapai Rp93,8 juta.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik saat memimpin press release didampingi Kabag Ops Kompol Herry Widodo SH, Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, serta Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Sekayu, Bupati HM Toha Apresiasi Respons Sigap 

“Kasus ini bermula dari laporan pihak Alfamart pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 06.50 WIB. Pelaku masuk dengan cara merusak atap dan menjebol plafon toko, lalu membawa kabur barang dagangan senilai lebih dari Rp42 juta, uang tunai Rp34 juta lebih, serta sejumlah barang elektronik termasuk tablet, handphone, TV digital, hingga DVR CCTV,” ujar Kapolres, Rabu (20/08/2025).

Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil membekuk salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Lahat pada Sabtu (16/8/2025). Identitas para pelaku yakni DS (30), FB (23), IBN (17), serta dua orang lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku utama berikut sejumlah barang bukti. Adapun pelaku lain ada yang ditangani penyidik Polres Lahat, sementara dua orang lainnya masih kami buru ,” jelas AKBP Januar.

Baca Juga :  Sekda Banyuasin Tegaskan Mengelola Dana Hibah Tidak Boleh Berdasarkan Kehendak Kita

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Avanza silver, barang elektronik hasil curian, pakaian, serta tas berisi barang dagangan Alfamart. Kapolres menegaskan penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara tahap awal, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, agar kejadian serupa dapat dicegah,” ujarnya.(**)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB