Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur, inewsnusantara.com-Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M,

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura.

 

Kapolres mengatakan upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main. Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.

 

Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo KG.

 

Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.

Baca Juga :  Modus Pinjam Motor, Pria di Indralaya OI Gelapkan Sepeda Motor Milik IRT, Buron 1 Bulan

 

“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP dan membuka 2 ( Dua ) Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja”.

 

Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

 

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku Curas Masih Suasana Lebaran

 

Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb :

Dasar : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

 

TKP : Di ruko Loket PT. ALMIRA Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab OKU Timur

Waktu : Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB

Tersangka : Dalam Lidik

Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 Gram.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura. (red)

Berita Terkait

Kantor Desa Air Senggeris Dibobol Maling, 3 Unit Laptop Raib Beserta Mesin Rumput dan Speaker Aktif
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Air Sugihan, Diamankan di Riau
Polsek Tulung Selapan Ungkap Pencurian Sarang Walet
Polres OKI Kejar Terduga Pelaku Penembakan Warga di Air Sugihan
Polres OKI Berhasil Sita 1.000 Butir Pil Ekstasi
Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga
Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kantor Desa Air Senggeris Dibobol Maling, 3 Unit Laptop Raib Beserta Mesin Rumput dan Speaker Aktif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:51 WIB

Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Air Sugihan, Diamankan di Riau

Senin, 29 Juni 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tulung Selapan Ungkap Pencurian Sarang Walet

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polres OKI Kejar Terduga Pelaku Penembakan Warga di Air Sugihan

Berita Terbaru

Daerah

Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:50 WIB