Polres Bateng Tangkap 4 Penambang di WIUPK PT Timah Areal Merbuk

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH,Inewsnusantara com– Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan dan melanggar hukum.

Pada Sabtu pekan kemarin (15/02/2025), tim kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku penambangan ilegal di areal kolong Merbuk, eks PT Kobatin, yang telah dialihkan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah di Kecamatan Koba, Bateng.

Kapolres Bateng, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama. Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan,” tegas IPTU Erwin Syahri kepada awak media, Selasa (18/02/2025)

Baca Juga :  Pemkot Pangkalpinang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk THR ASN

Penindakan ini bermula dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekira pukul 13.00 WIB, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut.

Dua (2) jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan jenis rajuk gearbox dan manual.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga (3) orang yang sedang melakukan aktivitas tambang ilegal yaitu; SU, pemilik tambang jenis rajuk gearbox; AR, pekerja tambang jenis rajuk manual: ZK, pekerja tambang jenis rajuk manual.

Lanjut Iptu Erwin, dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial (PUT), yang berperan sebagai pemberi izin atau pihak yang menyuruh aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Mudik Lebih Mudah,Bank BNI Musi Palembang Hadirkan Pelayanan Top-Up Saldo Kartu Tol

Keempat (4) pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya; Mesin tambang berbagai jenis, selang monitor dan spiral berbagai ukuran, pompa air dan pompa tanah, drum plastik untuk penampungan material tambang, berbagai lembar karpet tambang, alat pendukung lainnya seperti takal, cangkul, serta jerigen berisi bahan bakar

Iptu Erwin Syahri menambahkan, Polres Bateng telah berulang kali melakukan imbauan dan razia terhadap penambangan ilegal di wilayah ini. Namun, masih ada oknum yang nekat melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja itu sendiri,” tandas Iptu Erwin. (*/Riski)

Berita Terkait

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Mifta Swalayan Dibobol Tengah Malam, 46 Tabung Gas Raib, Polisi Buru Pelaku
Pemkot Pangkalpinang Bedah Rumah Warga, Camat Gerunggang: Uang Renovasi Bisa untuk Kebutuhan Pokok
Imam Wahyudi Terharu, Thoriq Pilih Al-Qur’an, Bukan Gawai! Usia 11 Tahun Hafal 30 Juz
Me Hoa: Data Bansos Harus Akurat, Warga Jangan Salah Sasaran
Eddy Iskandar Bidik Bukit Intan Jadi Model Pengelolaan Sampah
Reses Sesilia di Lubuk Kelik: BPJS Terkendala Anggaran, Zonasi Belum Optimal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan

Kamis, 24 September 2026 - 21:22 WIB

Mifta Swalayan Dibobol Tengah Malam, 46 Tabung Gas Raib, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 22 September 2026 - 12:55 WIB

Pemkot Pangkalpinang Bedah Rumah Warga, Camat Gerunggang: Uang Renovasi Bisa untuk Kebutuhan Pokok

Minggu, 20 September 2026 - 09:07 WIB

Imam Wahyudi Terharu, Thoriq Pilih Al-Qur’an, Bukan Gawai! Usia 11 Tahun Hafal 30 Juz

Berita Terbaru