Pangkalpinang, INC. — Ancaman kebakaran di wilayah hukum Polsek Gerunggang menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Kapolsek Gerunggang, Iptu Ivan Donny mengungkapkan, tercatat 16 kejadian kebakaran, masing-masing delapan terjadi di Kelurahan Tuatunu Indah dan delapan lainnya di Kelurahan Air Kepala Tujuh.
Kondisi tersebut, mendorong Polsek Gerunggang memperkuat sinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gerunggang, Iptu Ivan Donny, saat menerima kunjungan kerja Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., di Polsek Gerunggang, Senin (7/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi Polsek Gerunggang, mulai dari pelaksanaan operasional kepolisian, kondisi personel, capaian tugas hingga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pangkalpinang juga memberikan arahan dan atensi kepada jajaran Polsek Gerunggang, agar terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk melakukan monitoring terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat meresahkan masyarakat.
Iptu Ivan Donny mengatakan, pihaknya terus membangun koordinasi dengan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang, dalam menghadapi setiap kejadian kebakaran. Jajaran kepolisian juga mendapatkan pemahaman mengenai langkah penanganan awal kebakaran dengan memanfaatkan perlengkapan dan kondisi yang tersedia di lapangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bisa menyelamatkan masyarakat dan harta benda. Setiap ada kebakaran, kami bersama pihak pemadam kebakaran berupaya melakukan penanganan agar api tidak meluas dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh menganggap remeh hal-hal kecil yang dapat menjadi pemicu kebakaran, seperti membakar lahan secara sembarangan maupun membuang puntung rokok yang masih menyala.
“Jangan melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kebakaran. Membakar dengan sengaja maupun membuang puntung rokok sembarangan bisa merugikan orang lain. Kebun bisa terbakar, rumah bisa terbakar, bahkan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain konsekuensi hukum, Iptu Ivan Donny mengingatkan bahwa, perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain juga memiliki konsekuensi moral dan agama.
“Yakinlah, setiap kezaliman yang merugikan orang lain akan ada balasannya. Karena itu, mari sama-sama menjaga lingkungan dan jangan melakukan tindakan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.












