Musi Banyuasin.inewsnusantara.com,-Terjadi perusakan kawasan hutan produksi yang digarap dengan menggunakan alat berat excavator untuk ditanami tanaman kelapa sawit dalam wilayah UPTD KPH Lalan Mendis di Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (F-KPKMB) menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dengan Suratnya Nomor : 14/F-KPKMB/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 Perihal Laporan. Kemudian Ketua F-KPKMB Saudara Isbandi diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 11 Desember 2024 dan tanggal 13 Desember 2024, namun selama 10 (sepuluh) hari sejak surat pertama diterima tidak ada tindak lanjut dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sehingga Lembaga F-KPKMB bersurat kembali melalui Suratnya Nomor : 15/F-KPKMB/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 Perihal Mohon Tindakan Hukum dengan tembusan surat disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian KLHK RI di Jakarta.
Berdasarkan Surat F-KPKMB Mohon Tindakan Hukum bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 dari hasil komunikasi via Whatshaap Ketua F-KPKMB Saudara Isbandi dengan PPNS Dishut Sumsel Saudara Barmen Sirait dan Plh. Kasie Pengamanan Dishut Sumsel Saudara Feri Yulisman serta Kepala UPTD KPH Wilayah II Lalan-Mendis Saudara Amiril menginformasikan laporan F-KPKMB di DISHUT SUMSEL telah didisposisi kepada UPTD KPH Wilayah II Lalan-Mendis di Bayung Lencir sebagaimana pesan Whatshaap dikirim kepada Saudara Isbandi tanggal 17 Desember 2024 Pukul 11.06 Wib yang kemudian Kepala KPH Kehutanan Bayung Lencir mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 522.094/108/UPTD KPH.LM/2024 memerintahkan M. Bram Kurniawan,SH (Staff Pelaksana/Polisi Kehutanan), Vera Windo (Tenaga Satuan Pengamanan Hutan), Subiyanto (Tenaga Satuan Pengamanan Hutan), M. Iswahyudi Suroso (Tenaga Satuan Pengamanan Hutan) dan Mardiansyah (Tenaga Satuan Pengamanan Hutan), untuk :
1. Melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka pengecekan lapangan terkait laporan penemuan alat berat excavator didalam Kawasan hutan oleh Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Surat Perintah Tugas ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 18 s.d 19 Desember 2024.
3. Setelah melaksanakan tugas untuk segera membuat laporan secara tertulis kepada Plh Kepala UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis paling lambat 1 (satu) Minggu setelah melaksanakan tugas.


Sesuai Surat Perintah Tugas Kepala KPH Kehutanan Bayung Lencir pada tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib Tim KPH Lalan-Mendis bersama Tim F-KPKMB dan wartawan MNC Group melakukan pengumpulan informasi lapangan didapat keterangan dari beberapa sumber yakni Saudara Anton sebagai Pengurus Kebun Sawit menerangkan bahwa pemilik kebun adalah Ibu Ema dan Saudara Tiddy Masyarakat Dusun Pancoran menerangkan pihak aparatur Desa Muara Merang yang terlibat yakni Saudara Dadang selaku Kepala Dusun Pancoran, Saudara Purwanto Ketua RT 19 Dusun Pancoran dan Saudara Mustofa A Hasan selaku Ketua Adat Dusun 3 Pancoran dan beberapa Pengurus Gapoktan Makmur Jaya lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim KPH, selanjutnya Kepala UPTD KPH Wilayah II Lalan-Mendis menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dengan suratnya Nomor : 522/171/UPTD KPH-LM/2024 tanggal 20 Desember 2024 Perihal Laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap Lembaga Paguyuban F-KPKMB kiranya kegiatan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun sawit dalam Kawasan Hutan tanpa izin yang dilakukan mengatasnamakan Gapoktanhut Makmur Jaya dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum sesuai ketentuan dan peraturan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan dapat melibatkan unsur Gakkum Kehutanan.

Dengan kejadian atas peristiwa hukum tindak pidana kehutanan tersebut Isbandi selaku Ketua F-KPKMB akan terus mengawal perkara ini sampai terang hingga tuntas agar cukong dan pemodal serta oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan Kawasan Hutan Produksi wilayah KPH Lalan Mendis diproses sesuai hukum yang berlaku dibidang kehutanan.(min)













