Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap, Jejak Peredaran Terungkap dari Lapas Narkotika Pangkalpinang

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan dari dalam Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAP alias Pipik, diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 7,2 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari, penyerahan seorang narapidana oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang kepada Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke tempat kerja tersangka.

Tersangka diketahui bernama Dodi Andika alias Pipik bin Junaidi, berusia 42 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diamankan pada Selasa, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek.

Baca Juga :  Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Menko Polkam tekankan kesiagaan Hadapi Musim Kemarau

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan enam paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, empat butir pil ekstasi, plastik strip, potongan sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru bernomor polisi BN 4005 AA, serta satu unit handphone merek Samsung Galaxy J5 dalam kondisi rusak.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di tempat kerja tersangka, sebuah barbershop yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat isap sabu berupa bong, dua pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.

Baca Juga :  Camat Gerunggang Richard Syam: Gerakan Berbagi Rutin Pegawai, Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HumasPolresta/INC)

Berita Terkait

Wali Kota Pangkalpinang : Bantuan Pangan untuk Ringankan Beban Warga dan Tekan Inflasi
Kapolsek Mendo Barat Bangga, Pos Satkamling “Toleransi” Kace Permai Wakili Polres Bangka
Polres Bangka Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin, Puluhan Ponton Dipasang Police Line
Satu Tahun Pos Toleransi Desa Kace, Densus 88 dan Warga Perkuat Benteng Anti Radikalisme
Izin FH Dicabut, Mahasiswa Sjakhyakirti Geruduk Rektorat: Tuntut Ganti Rugi dan Evakuasi Kampus!
Imam Wahyudi: Silaturahmi dan Berbagi Beras Bentuk Kepedulian PDI Perjuangan kepada Masyarakat
Pemkot Pangkalpinang Apresiasi PNM Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
Soroti Tambang Pondi, Imam Wahyudi : Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wali Kota Pangkalpinang : Bantuan Pangan untuk Ringankan Beban Warga dan Tekan Inflasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:34 WIB

Kapolsek Mendo Barat Bangga, Pos Satkamling “Toleransi” Kace Permai Wakili Polres Bangka

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:32 WIB

Polres Bangka Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin, Puluhan Ponton Dipasang Police Line

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:01 WIB

Izin FH Dicabut, Mahasiswa Sjakhyakirti Geruduk Rektorat: Tuntut Ganti Rugi dan Evakuasi Kampus!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:03 WIB

Imam Wahyudi: Silaturahmi dan Berbagi Beras Bentuk Kepedulian PDI Perjuangan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB