Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap, Jejak Peredaran Terungkap dari Lapas Narkotika Pangkalpinang

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan dari dalam Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAP alias Pipik, diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 7,2 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari, penyerahan seorang narapidana oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang kepada Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke tempat kerja tersangka.

Tersangka diketahui bernama Dodi Andika alias Pipik bin Junaidi, berusia 42 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diamankan pada Selasa, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek.

Baca Juga :  Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Tinjau Irigasi Sawah Banyuasin dan Harga Gabah

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan enam paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, empat butir pil ekstasi, plastik strip, potongan sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru bernomor polisi BN 4005 AA, serta satu unit handphone merek Samsung Galaxy J5 dalam kondisi rusak.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di tempat kerja tersangka, sebuah barbershop yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat isap sabu berupa bong, dua pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Banyuasin Pimpin Langsung Pam lalin Truck Terperosok di Jalintim KM 20

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HumasPolresta/INC)

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes
Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan
HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang
Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang
Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja
Polres Bangka Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Air Duren, Ratusan Tabung dan Satu Pelaku Diamankan
PWI Bateng Ingatkan Pertamina: Rakyat Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Pernyataan
PJS Babel Gelar Musdalub 12–13 Juli, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WIB

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:21 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:53 WIB

Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:10 WIB

Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja

Berita Terbaru