Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap, Jejak Peredaran Terungkap dari Lapas Narkotika Pangkalpinang

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan dari dalam Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAP alias Pipik, diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 7,2 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari, penyerahan seorang narapidana oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang kepada Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke tempat kerja tersangka.

Tersangka diketahui bernama Dodi Andika alias Pipik bin Junaidi, berusia 42 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diamankan pada Selasa, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek.

Baca Juga :  Bapperida Pangkalpinang Gelar Evaluasi Kinerja OPD

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan enam paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, empat butir pil ekstasi, plastik strip, potongan sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru bernomor polisi BN 4005 AA, serta satu unit handphone merek Samsung Galaxy J5 dalam kondisi rusak.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di tempat kerja tersangka, sebuah barbershop yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat isap sabu berupa bong, dua pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.

Baca Juga :  Rikky Fermana: Delapan Dekade Bhayangkara Bukti Dedikasi Polri Menjaga Negeri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HumasPolresta/INC)

Berita Terkait

Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa
Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa
Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel
Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Kepala SMKN 1 Kelapa dan Ustaz Zuhri Bersinergi, Revitalisasi Tiga Gedung Dukung Kompetensi Siswa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi Emas Ustadz Zuhri dan Kacabdin Wilayah IV, Hadirkan Bantuan Revitalisasi Tiga Gedung SMKN 1 Kelapa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:40 WIB

KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service

Berita Terbaru