Pemkab Banyuasin Tegaskan Seragam Kerja ASN 2025, Begini Penjelasan Sekda

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com, Berbagai pemberitaan terkait penghapusan seragam kerja khaki yang selama ini digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Mereka mempertanyakan aturan terbaru mengenai seragam kerja yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN ENG, menegaskan bahwa ASN di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkab Banyuasin tetap menggunakan seragam kerja kuning khaki sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.

“Kuning khaki adalah seragam resmi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, termasuk di Pemda Banyuasin. Oleh karena itu, aturan ini tetap berlaku,” ujar Erwin Ibrahim kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Baca Juga :  PBSI Palembang Akan Gelar Kejuaraan Bulu Tangkis Tahun 2025

Erwin juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024 mengatur seragam ASN di lingkungan kementerian kemendikbudriste, sedangkan Pemkab Banyuasin yang berada di bawah Kemendagri tetap mengikuti kebijakan berdasarkan Permendagri.

“Untuk guru PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemda Banyuasin, seragam kerja tetap mengikuti ketentuan Permendagri dan kebijakan Pemkab Banyuasin. Jadi, tidak ada perubahan seragam kerja,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh ASN dan PPPK di Banyuasin, sehingga mereka tidak lagi bingung dengan berbagai informasi yang beredar di media. Selain aturan seragam, Pemkab Banyuasin juga mulai menerapkan aturan terkait tanda jabatan sesuai Permendagri 10/2024.

Sekda Erwin menjelaskan, tanda di pundak kini bukan lagi menunjukkan pangkat dan golongan, tetapi tanda jabatan. Misalnya, pejabat eselon II menggunakan tanda bintang asta brata, camat memakai tanda melati tiga, dan lurah menggunakan tanda melati dua.

Baca Juga :  Ketinggian Air Naik, Polisi Imbau Warga Ogan Ilir Tak Mancing dan Berenang di Sungai Ogan

“Tanda jabatan ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan digunakan untuk pejabat struktural dalam kegiatan harian di luar rapat,” jelasnya.

Untuk ASN wanita yang berjilbab, tanda jabatan di pundak tetap digunakan, dengan tambahan pin kerah di atas papan nama. “Tanda pangkat untuk camat dan lurah akan disesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural, dikenakan pada lidah bahu,” tambahnya

Erwin berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh ASN, termasuk para kepala OPD, camat, dan lurah, demi menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di Pemkab Banyuasin. (Adm)

Berita Terkait

Air Bersih Tak Luput Dari TMMD OKI
Satgas TMMD OKI Bangun Sumur Bor Warga
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Gerakkan P2B di Sukajadi Induk
Apel Pagi Personel Polres Banyuasin, Wakapolres Tekankan Kesiapan Tugas Hingga Persiapan Idul Adha
Yus Rizal Perjuangkan Aspirasi Warga Bangka di Tengah Keterbatasan Anggaran
TMMD Sejahterakan Masyarakat Wujudkan Impian
TMMD OKI Juga Menyasar Ibadah Masyarakat
Tinjau Mushola TMMD, Dandim dan Wabup Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:01 WIB

Air Bersih Tak Luput Dari TMMD OKI

Senin, 27 April 2026 - 11:28 WIB

Satgas TMMD OKI Bangun Sumur Bor Warga

Senin, 27 April 2026 - 10:21 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Gerakkan P2B di Sukajadi Induk

Senin, 27 April 2026 - 10:19 WIB

Apel Pagi Personel Polres Banyuasin, Wakapolres Tekankan Kesiapan Tugas Hingga Persiapan Idul Adha

Senin, 27 April 2026 - 08:02 WIB

Yus Rizal Perjuangkan Aspirasi Warga Bangka di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru

Daerah

Air Bersih Tak Luput Dari TMMD OKI

Senin, 27 Apr 2026 - 12:01 WIB

Daerah

Satgas TMMD OKI Bangun Sumur Bor Warga

Senin, 27 Apr 2026 - 11:28 WIB