Pemkab Banyuasin Tegaskan Seragam Kerja ASN 2025, Begini Penjelasan Sekda

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com, Berbagai pemberitaan terkait penghapusan seragam kerja khaki yang selama ini digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Mereka mempertanyakan aturan terbaru mengenai seragam kerja yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN ENG, menegaskan bahwa ASN di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkab Banyuasin tetap menggunakan seragam kerja kuning khaki sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.

“Kuning khaki adalah seragam resmi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, termasuk di Pemda Banyuasin. Oleh karena itu, aturan ini tetap berlaku,” ujar Erwin Ibrahim kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Baca Juga :  Dandim 0430/Banyuasin Bersama Bupati Banyuasin Serahkan Bantuan Alsintan Tahun 2025

Erwin juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024 mengatur seragam ASN di lingkungan kementerian kemendikbudriste, sedangkan Pemkab Banyuasin yang berada di bawah Kemendagri tetap mengikuti kebijakan berdasarkan Permendagri.

“Untuk guru PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemda Banyuasin, seragam kerja tetap mengikuti ketentuan Permendagri dan kebijakan Pemkab Banyuasin. Jadi, tidak ada perubahan seragam kerja,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh ASN dan PPPK di Banyuasin, sehingga mereka tidak lagi bingung dengan berbagai informasi yang beredar di media. Selain aturan seragam, Pemkab Banyuasin juga mulai menerapkan aturan terkait tanda jabatan sesuai Permendagri 10/2024.

Sekda Erwin menjelaskan, tanda di pundak kini bukan lagi menunjukkan pangkat dan golongan, tetapi tanda jabatan. Misalnya, pejabat eselon II menggunakan tanda bintang asta brata, camat memakai tanda melati tiga, dan lurah menggunakan tanda melati dua.

Baca Juga :  Truk Senggol Tiang Listrik di Indralaya Selatan, Sudah Lebih dari 15 Jam Listrik di Ogan Ilir Padam

“Tanda jabatan ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan digunakan untuk pejabat struktural dalam kegiatan harian di luar rapat,” jelasnya.

Untuk ASN wanita yang berjilbab, tanda jabatan di pundak tetap digunakan, dengan tambahan pin kerah di atas papan nama. “Tanda pangkat untuk camat dan lurah akan disesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural, dikenakan pada lidah bahu,” tambahnya

Erwin berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh ASN, termasuk para kepala OPD, camat, dan lurah, demi menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di Pemkab Banyuasin. (Adm)

Berita Terkait

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan
Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar
Dari Sampah hingga Paket Umrah, Gerakan Langit Biru Demokrat Semarak di Sungai Selan
PN Palembang Gelar Jalan Santai Peringatin Hut RI dan Hut MA
Kemenag Babel Gandeng Densus 88, BPS dan Siloam Perkuat Pencegahan Radikalisme
Hakim PN Palembang Tolak Praperadilan Iwan Tuaji Wabup Pali
BRILink Melayani Lebih Dekat, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pelosok Desa

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Dari Sampah hingga Paket Umrah, Gerakan Langit Biru Demokrat Semarak di Sungai Selan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:18 WIB

PN Palembang Gelar Jalan Santai Peringatin Hut RI dan Hut MA

Berita Terbaru

Daerah

Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:50 WIB

Palembang

PN Palembang Gelar Jalan Santai Peringatin Hut RI dan Hut MA

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:18 WIB